SimadaNews.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, merekomenasikan supaya Bupati Simalungun JR Saragih, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Guru ASN dari Jabatan Fungsional.
Rekomendasi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan itu, disampaikan melalui Surat Nomor:5873/B.B1.3/617/2019, tertanggal 7 Agusutus 2019 perihal, tanggapan atas kualifikasi akademik guru, ditandatangani Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik Dr Supriano M.Ed.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Simalungun itu disebutkan, surat yang dikirimkan merupakan tanggapan atas Surat Bupati Simalungun Nomor: 424/6119/4.4.1/2019 dan Nomor:424/9701/4.4.1/2019.
Adapun tanggapan yang disampaikan, yakni sesuai Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, menjelaskan, bahwa tunjangan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Sesuai Peraturan Pemeritah No.74 Tahun 2008 tentang guru, disebutkan bahwa dalam jangka lima tahun sejak berlakunya peraturan pemeritah, guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik SI dan D-IV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik apabila, mencapai usia 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja 20 tahun. Dan mempunyai Golongan IVa, atau yang memperoleh golongan komulatif setara Golongan IVa.
Merujuk Surat Edaran Bersam Dirjen PAUD, Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen Nomor:446/B/DU/2014, 4890/C.C5/DS/2014, 6963/D/DM/2017 tanggal 5 November 2014, disebutkan bagi guru yang berusia paling sedikit 56 tahun pada November 2019 dan sudah memiliki sertifikat pendidik melalui uji kompetensi, tidak diwajibkan memenuhi kualifikasi S1 dan D-IV.
Bagi guru yang belum berusia 56 tahun pada November 2019, sudah memiliki sertifikat pendidik melalui uji kompetensi diwajibkan memenuhi kualidiasi SI dan D-IV.
Dalam poin terakhir surat itu, Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik, merekomendasikan supaya Bupati Simalungun JR Saragih, membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor:188.45/5927/25.3/2019 dan Nomor: 188.45.2928/25.3/2019, tertanggal 26 Juni 2019 dan mengembalikan guru PNS tersebut dalam jabatan fungsional guru, serta memberikan hak tunjangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mempertimbangankan kepemilikan ijazah kualifikasi akademik S1 dan D-IV yang diperoleh dari LPKT/PT yang penyelenggaraan perkuliahannya lebih dari jarak 60 Km dari jarak tempat tugas PNS tersebut, sepanjang LPKT/PT dimaksud terdaftar atau terakderitasi di Kemenristek Dikti.
Kebijakan itu diambil, sebagai penghargaan/apresiasi guru PNS tersebut dalam usaha pemenuhan kualifikasi akademiknya.
Bagi guru PNS yang belum memiliki kualilifikasi SI dan D-IV, pemerintah daerah wajib memberikan dukungan izin belajar dan atau tugas belajar serta bantuan pendidikan/beasiswa untuk peningkatan kualifikasi pendidikan SI dan D-IV.
Pemerintah daerah wajib menjamin pemberikan layanan pendidikan di Simalungun berjalan baik sebagai hak konstitusional setiap warga.
Harus Jalan Rekomendasi
Sementara, Aliansi Mahasiswa Siantar-Simalungun (AMSS), meminta Bupati Simalungun JR Saragih, mengindahkan rekomendasi yang disampaikan Mendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.
Koordiandot AMSS, Gading Simangunsong, mengaku, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi dengan DPRD supaya digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan membawa permasalahan persoalan itu ke ranah hukum dengan cara melakukan gutagan PTUN.
“Lahirnya SK pemberhentian guru PNS, dampaknya pada proses belajar mengajar yang terganggu. Jadi kita minta rekomendasi diindahkan dan SK pemberhentian itu segera dicabut,” tegas Gading.
“Guru sudah usia 58 tahun masa harus dipaksa berhenti karena regulasi, harusnya ada win-win solution karena melihat jasa mulai dari gaji tak seberapa hinggah masa pengabdiannya sampai 30 tahunan,” tambah Gading.
Gading menambahkan, rekomendasi dari Kemendikbud jelas, supaya SK dibatalkan dan memulihkan kembali hak dan fasilitas fungsional guru serta menjamin pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.
“Kami menyambut baik rekomendasi Mendikbud tersebut. Amatlah tepat serta meminta Bupati Simalungun agar mengindahkan rekomendasi itu,” ujarnya. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post