advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, 28 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Mendikbud Minta JR Saragih Batalkan SK Pemberhentian 1.692 Guru PNS 

Simadanews.com by Simadanews.com
10/08/2019
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) melalui Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, merekomenasikan supaya Bupati Simalungun JR Saragih, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Guru ASN dari Jabatan Fungsional.

Rekomendasi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan itu, disampaikan melalui Surat Nomor:5873/B.B1.3/617/2019, tertanggal 7 Agusutus 2019 perihal, tanggapan atas kualifikasi akademik guru, ditandatangani Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik Dr Supriano M.Ed.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Simalungun itu disebutkan, surat yang dikirimkan merupakan tanggapan atas Surat Bupati Simalungun Nomor: 424/6119/4.4.1/2019 dan Nomor:424/9701/4.4.1/2019.

Adapun tanggapan yang disampaikan, yakni sesuai Undang-undang  No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, menjelaskan, bahwa tunjangan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Sesuai Peraturan Pemeritah No.74 Tahun 2008 tentang guru, disebutkan bahwa dalam jangka lima tahun sejak berlakunya peraturan pemeritah, guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik SI dan D-IV dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik apabila, mencapai usia 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja 20 tahun. Dan mempunyai Golongan IVa, atau yang memperoleh golongan komulatif setara Golongan IVa.

Merujuk Surat Edaran Bersam Dirjen PAUD, Dirjen Dikdas dan Dirjen Dikmen Nomor:446/B/DU/2014, 4890/C.C5/DS/2014, 6963/D/DM/2017 tanggal 5 November 2014, disebutkan bagi guru yang berusia paling sedikit 56 tahun pada November 2019 dan sudah memiliki sertifikat pendidik melalui uji kompetensi, tidak diwajibkan memenuhi kualifikasi S1 dan D-IV.

Bagi guru  yang belum berusia 56 tahun pada November 2019, sudah memiliki sertifikat pendidik melalui uji kompetensi diwajibkan  memenuhi kualidiasi SI dan D-IV.

Dalam poin terakhir surat itu,  Dirjen Guru dan Tenaga Pendidik, merekomendasikan supaya Bupati Simalungun JR Saragih, membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor:188.45/5927/25.3/2019 dan Nomor: 188.45.2928/25.3/2019, tertanggal 26 Juni 2019 dan mengembalikan guru PNS tersebut dalam jabatan fungsional guru, serta memberikan hak tunjangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mempertimbangankan kepemilikan ijazah kualifikasi akademik S1 dan D-IV yang diperoleh dari LPKT/PT yang penyelenggaraan perkuliahannya lebih dari jarak 60 Km dari jarak tempat tugas PNS tersebut, sepanjang LPKT/PT dimaksud terdaftar atau terakderitasi di Kemenristek Dikti.

Kebijakan itu diambil, sebagai penghargaan/apresiasi guru PNS tersebut dalam usaha pemenuhan kualifikasi akademiknya.

Bagi guru PNS yang belum memiliki kualilifikasi SI dan D-IV, pemerintah daerah wajib memberikan dukungan  izin belajar dan atau tugas belajar serta bantuan pendidikan/beasiswa untuk peningkatan kualifikasi pendidikan  SI dan D-IV.

Pemerintah daerah wajib menjamin pemberikan layanan pendidikan di Simalungun berjalan baik sebagai hak konstitusional setiap warga.

 

Harus Jalan Rekomendasi

Sementara, Aliansi Mahasiswa Siantar-Simalungun (AMSS), meminta Bupati Simalungun JR Saragih, mengindahkan rekomendasi yang disampaikan Mendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Koordiandot AMSS, Gading Simangunsong, mengaku, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi dengan DPRD supaya digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan membawa permasalahan persoalan itu ke ranah hukum dengan cara melakukan gutagan PTUN.

“Lahirnya SK pemberhentian guru PNS, dampaknya pada proses belajar mengajar yang terganggu. Jadi kita minta rekomendasi diindahkan dan SK pemberhentian itu segera dicabut,” tegas Gading.

“Guru sudah usia 58 tahun masa harus dipaksa berhenti karena regulasi, harusnya ada win-win solution karena melihat jasa mulai dari gaji tak seberapa hinggah masa pengabdiannya sampai 30 tahunan,” tambah Gading.

Gading menambahkan, rekomendasi dari Kemendikbud jelas, supaya SK dibatalkan dan memulihkan kembali hak dan fasilitas fungsional guru serta menjamin pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.

“Kami menyambut baik rekomendasi Mendikbud tersebut. Amatlah tepat serta meminta Bupati Simalungun agar mengindahkan rekomendasi itu,” ujarnya. (snc)

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share223Tweet140Share56Pin50

Berita Terkait

7 Rumah yang Terbakar di Mangadei Raya Mulai Dibangun Lagi

28/03/2023

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Simalungun diwakili Lurah Pematang Raya,  bersama Tokoh Masyarakat serta KNPI Simalungun melaksanakan kegiatan peletakan Batu pertama dalam rangka...

RHS Dorong OPD Lebih Kreatif dan Berinovasi

27/03/2023

SimadaNews.com- Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama Wakil Bupati Zonny Waldi mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah...

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25/03/2023

SimadaNews.com - Walii Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, mengunjungi korban kebakaran di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan...

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Polres Simalungun, dipimpin Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, menerima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan...

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25/03/2023

SimadaNews.com-Peristiwa kebakaran menghanguskan tiga unit rumah di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur depan Komplek Megalend Kota...

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24/03/2023

SimadaNews.com- Pernah di tertibkan atau dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar karena melanggar Peraturan Walikota,...

Discussion about this post

Terkini

News

7 Rumah yang Terbakar di Mangadei Raya Mulai Dibangun Lagi

28 Maret, 2023
News

RHS Dorong OPD Lebih Kreatif dan Berinovasi

27 Maret, 2023
Komunitas

Ronald dan Daniel Dipercaya Pimpin GMNI Siantar

27 Maret, 2023
Komunitas

Harry David Levi Lingga Terpilih Ketua Umum Namaposo GKPS

26 Maret, 2023
News

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25 Maret, 2023
News

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID