SimadaNews.com-Pria berinisial FS alias Darto, warga Jalan Nembos Kecamatan Siantar Simarimbun, kembali ditangkap karena terbukti memiliki dua paket sabu, Rabu (4/4) sekira pukul 22.00 WIB.
Pria berumur 38 tahun yang juga sudah pernah menjalani hukuman penjara pada Tahun 2015 lalu, ditangkap di Jalan SKI Gang Dame Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.
Awalnya tim opsnal Sat Narkoba menerima laporan masyarakat, bahwa Darto menjual sabu di Jalan SKI Gang Dame. Setelah dilakukan penyelidikkan, sekira pukul 22.00 WIB tim opsnal menangkap Darto sedang berdiri di Jalan SKI Gang Dame tersebut.
Dari tangan kiri Darto ditemukan dua paket sabu seberat 0,65 gram dan dari tangan kanan ditemukan satu handhone samsung. Tidak itu saja dari tas sandang warna hitam yang dipakai Darto ditemukan satu unit handphone samsung dan satu buah baterai merk Panasonic. Darto mengakui semua barang bukti miliknya sehingga Darto diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini tersangka Darto sudah diamankan kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH. (esa/mas/snc)