SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, menangkap supir mobil penumpang (mopen) berinisial MG (39), di Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kota Siantar, karena memiliki ganja, Rabu 11 Maret 2020, malam sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Kamis 12 Maret 2020, menerangkan, penangkapan berawal adanya informasi ada seorang pria membawa narkoba sedang mengendarai mopen Merk Daihatsu BK 1371 TS.
Selanjutnya, personel Satnarkoba Polresta menunggu mopen tersebut di Jalan Merdeka, tepatnya di pinggir jalan depan BRI. Kemudian pada saat Mopen akan lewat, personel polisi menyamar sebagai penumpang dan menyetopnya, lalu personel polisi duduk di depan di sebelah supir yang dicurigai tersebut.
Pada saat Mopen tersebut hendak jalan, personel polisi langsung mematikan kunci kontak Mopen dan langsung menangkap supir. Tiba-tiba supir berinisial MG, memasukkan sesuatu dari tangan ke dalam mulutnya dan berusaha keluar dari Mopen.
Setelah keluar dari Mopen, hendak melarikan diri namun langsung ditangkap personel Satnarkoba yang lain yang sudah standby di lokasi.
Lalu, dilakukan pememriksaan dan menyuruh MG mengeluarkan isi mulutnya, lalu setelah dikeluarkan dari mulut MG ditemukan satu gumpalan daun ganja.
Selanjutnya, diperiksa dashboard mobil dekat Tape Mopen, ditemukan satu gulungan plastik berisi lima paket ganja. Kemudian tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post