SimadaNews.com– Personel Satres Narkoba Polres Simalungun, menangkap seorang pria berinisial BU alias Kompeng (27), warga Jalan Cempaka Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat 14 Agustus 2020, menerangkan penangkapan terhadap Kompeng, berawal pada Rabu 12 Agustus 2020, personel Satres Narkoba menerima laporan terkait peredaran narkoba di daerah Rambung Merah.
Mendapat laporan itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan di Lapangan Bola Rambung Merah, mengamankan seorang pria berambut kribo yang diketahui merupakan BU alias Kompeng.
Ketika Kompeng diminta mengelurkan isi kantong celana, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 gram dan satu unit handpone merk Polytron warna putih.
Ketika diinterogasi, Kompeng mengaku barang bukti itu merupakan miliknya, dan sabu diperolehnya dari pria berinisial BM yang berada di Rambung Merah.
Personel polisi kemudian menggelandang Kompeng ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan pengendar sabu. (snc)
Laporan:Saiun Basir/Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung