SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Simalungun, menangkap salah seorang pemuda warga Karang Anom, Kecamatan Panei Tongah berinisil VJ (21), saat berada di salah satu rumah makan di Jalan Besar Panei Tongah, Rabu 18 Maret 2020, malam sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSI, melalui Kasatres Narkoba AKP Edwart Tobing, menerangkan penangkapan terhadap VJ, merupakan tindak lanjut program Sumut Bersinar, dan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung makan di Jalan Besar Panei Tongah, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba berangkat ke lokasi dan pada sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal langsung melakukan pengintain terhadap warung makan yang dicurigai dan melihat seorang pria datang ke warung dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Tanpa menunggu waktu lama, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap seorang pria yakni VJ. Saat hendak diamankan, VJ sempat membuang sesuatu dari tangannya.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengecekan terhadap sesuatu yg dibuang yang ternyata adalah dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang di dalamnya berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0.82 gram, satu buah kaca pirex, satu jarum dan satu kompeng.
Saat diinterogasi, VJ mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang ia kenal bernama OY di Gang Puri Kota Siantar.
Lalu, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap OY namun tidak membuahkan hasil dan telah mengetahui kedatangan polisi. Dan VJ pun dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post