SimadaNews.com-Kejakaan Negeri (Kejari) Simalungun, pada puncak Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, menetapkan dua orang terduga pelaku tindak pidana korupsi menjadi tersangka, Jumat 22 Juli 2022.
Kajari Simalungun Bobby SH, didampingi Kasi Pidsus Kenan Lubis dan Kasi Intel Asor Oldaiv Siagian, usai Upacara HBA ke-62, menggelar konfrensi pers terkait dua kasus korupsi dimaksud.
Boby SH menerangkan, kasus dugaan korupsi yang sudah ditetapkan tersangkanya yakni terjadap AW (34) atas dugaan kredit macet senilai Rp600 juta di BRI Unit Perdagangan.
Tersangk AW sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, dan berkas kasusnya akan seger dilimpahkan ke Pengadila Tipikor Medan.
Bobby menjelaskan, dalam kasus itu, AW sebagai marketing BRI Unit Perdagangan melakukan perekrutan nasabah untuk penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 30 orang pada Tahun 2018 -2019.
Namun faktanya, para nasabah tidak ada menerima dana KUR dan hanya diberikan uang tanda terimakasih antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Dana tersebut digunakan AW untuk diri sendiri, sehingga merugikan negara mencapai Rp600 juta.
Selain itu ada juga kasus yang berbeda masalah tindak pidana korupsi, di salah satu SMA di Simalungun dalam penggunaam Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Terpisah, di moment HBA. Kejari Pematang Siantar, dinilai belum memiliki prestasi dalam penanganan kasus korupsi.
Kasi Intel Kejari Pematang Siantar, Hendra Pardede SH, didampingi Kasi Pidum Edi Tarigan dan Kasi Pidsus Ferdinand Sirait, saat diwawancarai wartawan soal perkara yang ditangani selama ini, mengatakan, perkara paling menonjol yang mereka tangani adalah tindak pidana umum, mencapai 30 sampai 40 perkara didominasi kasus narkotika.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana khusus (Pidsus), Kejari Pematang Siantar baru saja melakukan gelar perkara penyelidikan jalan dan jembatan gorong-gorong galvanis.
Jalan jembatan ini merupakan hubungan gorong-gorong pipa galvanis yang sudah dua bulan terakhir diselidiki.
“Dari perkara ini, kami naikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhitung 21 Juli 2022,” ungkapnya.
Untuk perkara penuntutan di Pidsus, lanjutnya, telah dilakukan penuntutan perkara korupsi kredit macet di BTN.
Ditanya penanganan perkara dugaan korupsi yang baru, Rendra mengatakan belum ada.
Terkait kasus dugaan korupsi jalan dan jembatan gorong-gorong galvanis, sebut Rendra, setelah ditingkatkan penyidikan, pihaknya akan mencari alat bukti untuk membuat terang penanganan kasus tersebut dan penetapan tersangka.
Rendra berharap, masyarakat dapat membantu pembangunan dan memberi masukan kepada Pemko Pematangsiantar, supaya seluruh kegiatan dilaksanakan dan dikerjakan sesuai dengan aturan.
Sebagai informasi, pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis di jalan lingkar (out ring road), Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, telah menelan anggaran sebesar Rp9 miliar lebih. Jembatan tersebut belum dimanfaatkan untuk kepentingan umum setelah selesai pada Tahun 2020. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung

Discussion about this post