SimadaNews.com- Polres Simalungun menggelar press relis kasus tidak pidana pembunuhan yang terjadi Jumat 14 Oktober 2022 di Dusun huta Tongah Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Senin 24 Oktober 2022.
Pers relis digelar di Mako Polres Simalungun Pematang Raya, langsung dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Arie Wibowo.
AKBP Ronald memaparkan, dua tersangka pelaku pembunuhan mengakibatkan korban Rudolf Frans Theofinus Situmorang meninggal dunia. Salah seorang pelaku yakni SS masih anak dibawah umur.
Selain SS, tersangka lain yaitu AA (22 ) warga Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan.
Motif kedua tersangka melakukan pembunuhan, karena korban selalu memaki – maki dan menghina orangtua AA yang sudah meninggal dunia.
Kemudian, korban memaki AA dan SS, sehingga keduanya tersinggung.
“Terhadap SS melanggar pasal 340 subsider 338 lebih subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH-Pidana junto Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata AKBP Ronald.
Sedangkan pelaku AA, tambah AKBP Ronald, melanggar pasal 340 subsider 338 lebih subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUH-Pidana. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba

Discussion about this post