SimadaNews.com-Pria warga Hapoltakan, Kecamatan Raya berinisial JEP (19), ditangkap personel Polsek Saribudolok, saat mengonsumsi sabu di salah satu kios Pasar STA Saribudolok. Namun rekan JEP, berhasil melarikan diri, Kamis (13/9) sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi diperoleh, penggerebekan terhadap salah satu kios di Pasar STA, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di kios itu sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Memperoleh laporan itu, personel Polsek Saribudolok melakukan penyelidikan dan mendatangi Pasar STA. Dan ketika tiba di Pasar STA, terlihat dua pria di dalam salah satu kios dengan gelagat mencurigakan yang ternyata sedang mengonsumsi sabu.
Para personel polisi pun, langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap JEP, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Dari lokasi, ditemukan barang bukti satu set alat hisap berupa bong yang terbuat dari kaca pirex, satu buah pastik klip kecil yang didalamnya berisi sabu, lima buah pipet, satu buah air mineral merk aqua.
Kemudian, satu buah mancis berwarna hijau, satu bungkus kotak rokok kosong merk sampoerna. Setelah barang bukti diamankan, bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Saribudolok, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (jer/snc)