SimadaNews.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai, menangkap pria berinisial MAR alias RAG (34) warga Desa Firdaus, Kecamatan Sergai, karena terlibat peredaran narkoba.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan kebun PT Socfindo Matapao ini, ditangkap saat hendak melakukan transaksi menjual sabu di areal bangunan Pertamina Gas yang berada di areal kebun PT Socfindo, Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu, Kamis 16 April 2020, malam sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, saat relis pers di halaman Mapolres Sergai, Jumat 17 April 2020, menerangkan penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Bangunan Pertamina Gas di dalam areal kebun Socfindo Matapao.
Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di dalam bangunan tersebut.
“Tersangka karyawan PT. Socfindo ditangkap di bangunan Pertamina Gas,” ujarnya.
AKBP Robin menerangkan, dari hasil interogasi MAR mengaku membeli sabu dari warga Desa Nagur yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp200 ribu. MAR juga mengaku, sudah setahun melakukan aksi mengedarkan sabu.
Dari tangan MAR, disita barang bukti empat lembar plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.
AKBP Robun menambahkan, MAR dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post