advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 29 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Oknum Karyawan Kebun PT Socfindo Nyambi Jual Sabu, Gollah…

Simadanews.com by Simadanews.com
18/04/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai, menangkap pria berinisial MAR alias RAG (34) warga Desa Firdaus, Kecamatan Sergai, karena terlibat peredaran narkoba.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan kebun PT Socfindo Matapao ini, ditangkap saat hendak melakukan transaksi menjual sabu di areal bangunan Pertamina Gas yang berada di areal kebun PT Socfindo, Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu, Kamis 16 April 2020, malam sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, saat relis pers di halaman Mapolres Sergai, Jumat 17 April 2020, menerangkan penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Bangunan Pertamina Gas di dalam areal kebun Socfindo Matapao.

Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan di lokasi. Hasil penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di dalam bangunan tersebut.

“Tersangka karyawan PT. Socfindo ditangkap di bangunan Pertamina Gas,” ujarnya.

AKBP Robin menerangkan, dari hasil interogasi MAR mengaku membeli sabu dari warga Desa Nagur yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp200 ribu. MAR juga mengaku, sudah setahun melakukan aksi mengedarkan sabu.

Dari tangan MAR, disita barang bukti empat lembar plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu dengan total berat bruto 0,77 gram dan 5 lembar plastik klip transparan sedang kosong.

AKBP Robun menambahkan, MAR dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (snc)

Laporan: Ali Silaban

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29/03/2023

SimadaNews.com - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri panen raya tanaman padi darat di Nagori Urung Panei, Kecamatan Purba, Selasa 28...

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI), melaksanakan olahraga pagi bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi,...

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28/03/2023

SimadaNews.com-Personel Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2023 selama bulan Ramadan, untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas akibat...

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28/03/2023

SimadaNews.com-Sebagai wujud sinergitas dan hubungan baik dengan stakeholder, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan...

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28/03/2023

SimadaNews.com-Ratusan pelajar datang dari berbagai Sekolah Menengah Pertama di Toba,  mengikuti latihan fisik sebagai persiapan samapta, Selasa 28 Maret 2023....

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28/03/2023

SimadaNews.com-Sumindo Situmorang, terdakwa pelaku pembunuhan yang terjadi di Huta Rawang, Nagori Purba Tua Barung Kecamatan Silimakuta, divonis 16 tahun penjara....

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29 Maret, 2023
News

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28 Maret, 2023
News

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28 Maret, 2023
News

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28 Maret, 2023
News

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28 Maret, 2023
News

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID