SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap dua orang pria yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu dari lokasi berbeda.
Satu diantara tersangka, adalah oknum personel polisi berinisial THF (37), warga Jalan Pertahanan Komplek Perumahan Sigaragara, Kecamatan Patumbak.
THF ditangkap Kamis 10 September 2020, malam dari rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang dikemas plastik klip transparan ditaksir 13,24 gram, 26 butir pil ektasi warna krim berbentuk lembar daun ditaksir seberat 12,89 gram, satu handphone merk Oppo F9, satu unit timbangan elektrik, satu pucuk softgun dan uang tunai Rp45 juta.
Saat diinterogasi, THF mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperolehnya dari AS (28) warga Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu.
Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi, didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi, menyebutkan pengungkapan kasus narkoba itu berawal Kamis 10 September 2020, malam, petugas mengamankan THF.
Berdasarkan keterangan tersangka THF, petugas Satres Narkoba melakukan pengembangan pada Jumat 11 September 2020, petugas berhasil menangkap AS, berikut barang bukti satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 113 gram pada kantong depan sebelah kanan Abdi dan 1 unit HP merk Vivo.
Tetapi saat AS ditangkap tiba-tiba emas. Selanjutnya, petugas membawa AS ke RSUP Adam Malik. Setelah beberapa saat berada di rumah sakit, AS meninggal dunia.
Lalu, petugas membawa jenazah AS ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.
“Dari Hasil otopsi belum kita terima sehingga belum diketahui penyebab kematian AS. Sedanhkan tersangka THF sudah ditahan diancama pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Yemi Mandagi. (snc)
Laporan:Ali Silaban
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post