SimadaNews.com-Hasil Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar Polres Serdang Bedagai selama sepekan berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku judi tembak ikan dan sejumlah barang bukti.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kabag Ops AKP Ramsen Samosir, Kasat Reskrim AKP Panduwinata, KBO Satreskrim Ipda Fery Ariandi, Kanit I Ipda I Made Dwi Krisnanda, Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi SH dan Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M Sihombing, saat Konferensi Pers Operasi Pekat, Sabtu 16 Mei 2020.
AKBP Robin menuturkan, keberhasilan Operasi Pekat dalam memberantas judi tembak ikan, kim dan togel merupakan komitmen Polres Sergai dalam memberantas judi di Wilayah Hukum Polres Sergai.
Dia menjelaskan, selain menangkap lima tersangka, turut diamankan sejumlah sepedamotor tanpa dokumen yang dijadikan sarana balap liar oleh sejumlah pemuda di sejumlah lokasi.
AKBP Robin juga menjelaskan, pelaksanaan Operasi Pekat oleh jajaran Polres Sergai, merupakan upaya menciptakan situasi Kamtibmas aman dan Kondusif selama bulan suci Ramadan.
Sasaran Operasi Pekat Toba 2020, yakni kepada penyakit masyarakat seperti judi, minuman keras (miras),balap liar dan warung remang-remang (lapo tuak).
Dari kasus judi tembak ikan, seorang tersangka yang diamankan, Maurits Limbong (38) dengan 2 unit meja judi tembak ikan, 1 unit chips dan uang Rp89 ribu.
Maurits tangkap Rabu 13 Mei 2020, siang pukul 14.40 WIB, di Dusun II, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban.
Kemudian, tersangka RA alias Rahul (22) ditangkap karena terlibat kasus judi KIM, Minggu 10 Mei 2020, dinihari sekira pukul 00.00 WIB, di Perum Asun Desa Sei Rejo, Sei Bamban. Barang bukti dari RA, satu unit HP dan uang Rp270 ribu.
Tersangka SS alias Kacol (42) juga kasus judi KIM, ditangkap Senin 11 Mei 2020, di Dusun VI Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihol, dengan barang bukti uang Rp128 ribu, empat blok notes, dua blok buku tulis berisi angka angkaa, satu kalkulator, dan satu handphone.
Selanjutnya, Polsek Firdaus Polres Sergai menangkap dua pelaku judi KIM dengan tersangka Lilik Budiono alias Lilik (47), Rabu 13 Mei 2020, malam sekira pukul 21.00 WIB di Dusun XIV Sihulambu, Desa Suka Damai-Sei Bamban.
Barang bukti yang ditemukan, satu HP, dua notes, satu pulpen, uang Rp175 ribu. Kemudian, dikembangkan kembali ditangkap tersangka Saut Marihot Sitorus (42), pada hari yang sama di TKP.
AKBP Robin menambahkan, para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 angka 1e, 3e, 4e KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post