SimadaNews.com-Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat (Almasim), mendesak Kejaksaan Negeri Siantar melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap Jhonson Tambunan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Siantar.
Desakan itu disampaikan massa ketika berunjukrasa di Halaman Kantor Kejari Siantar, Kalan Sutomo, Kamis (1/3/). Selain berorasi supaya dugaan korupsi di Dinas PUPR diusut pihak kejaksaan, massa juga membawa karton berisi tulisan tuntutan mereka yakni.
”Kajari Jangan Mandul Tegakkan Hukum Periksa dan Tangkap Jhonson Tambunan”.
Ada juga karton bertuliskan ” Kajari Segera Periksa Jhon Tambunan Diduga Korupsi Rp1,5 miliar”. Dan masih banyak lagi tulisan massa yang dibubuhkan di karton putih.
Sedangkan dalam orasinya, perwakilan massa menyebutkan, supaya pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 2 paket proyek rehabilitasi/pemeliharaan dan peningkatan jalan manunggal karya yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar yang diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar.
“Tangkap dan periksa Jhonson Tambunan,” ujar Koordinator aksi, Ikhsan Siregar dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikap yang dituangkan dalam selebaran yang dibagi-bagikan massa kepada warga yang melintas di depan kantor Kejari Siantar, disebutkan pada tahun 2016, Pemko Siantar melalui Dinas PUPR telah menggelontorkan dana senilai Rp. 3.955.070.000, untuk rehabilitasi atau pemeliharaan Jalan Manunggal Karya yang dikerjakan PT. Surya Anugrah Multy Karya.
Dan tahun 2017, Pemko Siantar kembali dianggarkan pada APBD proyek senilai Rp6.996.178.000 untuk peningkatan Jalan Manunggal Karya dengan pelaksana proyek PT. Eratama Putra Perkasa.
“Hasil investigasi kami dari ALMASIM terhadap proyek yang dikerjakan Dinas PUPR diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Kami sudah investigasi langsung ke titik proyek yang dikerjakan dan dalam laporan kami ke Kejari Siantar semua sudah dilampirkan,” tegas Praja dengan lantang saat berorasi.
ALMASIM memaparkan, realisasi dua paket tersebut terindikasi terjadi praktik penyimpangan. Dimana dari hasil pekerjaan diketahui terdapat banyak ketidaksesuaian kualitas.
Atas fakta kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan, ALMASIM menduga dua paket proyek diduga tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis karenakan adanya praktik mark-up
Kedatangan massa ALMASIM disambut Kasi Intel Kejari Siantar Hary Palar. Di hadapan massa, Hary Palar mengatakan akan mempelajari dan menelaah aspirasi yang disampaikan.
“Terimakasih kepada rekan mahasiswa yang telah menyuarakan aspirasinya. Di Siantar ini ada 300-an paket proyek, sehingga tidak bisa kita ingat secara detail satu per satu. Oleh karena itu, aspirasi ini akan kita terima dan kita telaah dulu,” ujarnya.
Setelah mendengar pernyataan tersebut, perwakilan massa kemudian menyerahkan dokumen laporan dugaan korupsi kepada Harry Palar dan selanjutnya meninggkalkan kantor Kajari Siantar. (tri/mas/snc)