Simada News
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
Pangrib digelandang keluar darii ruang sidang.

Pangrib digelandang keluar darii ruang sidang.

Pangrib Ngaku Pegang Sabu Titipan Apin

Simadanews.com by Simadanews.com
9 Maret 2018 | 01:57 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Tumbur alias Pangrib, mengaku menyimpan sabu karena titipan dari rekannnya bernama Apin. Dan meskipun mengaku bahwa sabu yang dipegangnya merupakan barang titipan, dia tetap ditangkap dan kini kasusnya sudah tahap persidangan di PN Tebing Tinggi, Kamis (8/3).

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Albon D SH, jaksa penyuntut umum Riski SH membacakan dakwaan terhadap pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir itu,

Dalam dakwaannya, Riski menerangkan, bahwa pria bernama lengkap Tumbur RT Pagaribuan itu, ditangkap Jumat 27 Oktober 2017 sekira pukul 20.15 WIB, di Jalan Syech Beringin Kelurahan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Pangrib ditangkap personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi yang memperoleh informasi, menyebutkan ada seorang pria di belakang warung Jalan Syech Beringin Kelurahan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dicurigai memiliki sabu.

Atas informasi itu, personel polisi menuju lokasi melakukan penyelidikan atau pencarian terhadap pria yang dimaksud.

Kemudian personel polisi, melakukan penangkapan terhadap pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan sebelumnya yang diketahui bernama Tumbur alias Pangrib. Dari Pangrib ditemukan satu buah kotak korek api Selam berisi empat bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga sabu.

Satu bungkus plastik transparan kosong dan dua buah pipet plastik yang ditemukan di lantai dekat terdakwa ditangkap yang mana terdakwa menjatuhkannya menggunakan tangan kanannya yang terdakwa ambil dari kantong celana depan sebelah kanan pada saat saksi-saksi personel polisi melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tumbur menerangkan menerima sabu tersebut dari Apin (DPO) pada hari Jumat 27 Oktober 2017 sekira pukul 20.10 WIB di Jalan Syech Beringin Kelurahan Padang Hilir, tepatnya di dalam rumah Apin. Tumbur mengakui, Apin menitipkan sabu karena hendak mau mandi.

Selanjutnya, Tumbur mengantongi barang titipan APIN dan kemudian pergi ke warung untuk membeli rokok dan tidak berapa lama terdakwa pun ditangkap petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Riski dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Tumbur tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, menjual, atau menyerahkan narkotika jenis sabu. Dan berdasarkan daftar hasil penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No.192/10087/2017 tanggal 28 Oktober 2017, empat bungkus plastik transfaran yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 gram dan berat bersih 0,24 gram.

Riski menambahkan, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 1999 tentang narkotika.

Usai membacakan dakwan, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. (hot/mas/snc)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11/07/2025

SimadaNews.com–Delapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10 menyatakan penolakan tegas terhadap rencana konversi lahan perkebunan teh menjadi...

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11/07/2025

SimadaNews.com– Eksekusi lahan seluas 8 hektare di Desa Amborgang oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige pada 8 Mei 2025 lalu menuai...

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11/07/2025

SimadaNews.com—Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempersiapkan kegiatan pasar murah yang akan dipusatkan di Lapangan H. Adam Malik, sebagai langkah intervensi...

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11/07/2025

ISU gender kini bukan lagi menjadi diskursus eksklusif di ruang akademik atau aktivis tertentu. Ia telah menjadi perhatian global karena menyangkut...

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11/07/2025

SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima titipan uang sebesar Rp330.000.000 yang berasal dari kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana...

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10/07/2025

SimadaNews.com— PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) merayakan hari jadinya yang ke-60 dengan mengusung tema “Langkah Cepat, Tumbuh Bersama”, sebagai...

Berita Terbaru

News

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11 Juli 2025 | 18:30 WIB
News

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11 Juli 2025 | 18:03 WIB
News

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11 Juli 2025 | 17:23 WIB
News

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11 Juli 2025 | 16:02 WIB
News

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10 Juli 2025 | 22:59 WIB
News

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10 Juli 2025 | 21:02 WIB
News

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10 Juli 2025 | 17:10 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10 Juli 2025 | 16:43 WIB
News

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10 Juli 2025 | 16:12 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Hadiri Puncak HKG ke-53 dan Rakernas X PKK di Samarinda

9 Juli 2025 | 22:52 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba