Simada News
Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Libert Ronald Sinaga

Libert Ronald Sinaga

Pangulu Nagori se-Purba harus Transparan Soal Pengelolaan Dana Desa Tahun 2019

Simadanews.com by Simadanews.com
13 September 2019 | 18:09 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com– Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Simalungun (ALMAPPSI), Libert Ronald Sinaga, mengingatkan Pangulu Nagori se-Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, untuk transparan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Permintaan itu disampaikan Libert Ronald Sinaga kepada sejumlah wartawan, usai berkunjung ke Kantor Pangulu PPurba Dolok, beberapa hari lalu.

Libert Ronal mengungkapkan, akhir-akhir ini banyak laporan masyarakat, mengatakan bahwa pengelolaan dana desa di Nagorinya tidak transparan, seperti pembangunan pengerasn jalan pertanian di beberapa magori yang tidak lengkap papan informasi.

Selain itu, marak praktek pemotongan gaji pekerja  dengan modus diborongkan kepada sekelompok orang, Pengalokasian Pos Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Nagori yang tidak jelas kegiatannya, dan setiap proyek di nagori selalu dilakukan pihak ketiga atau hanya sekelompok orang tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Menurut Libert, yang didampingi Kordiv Bidang Investigasi Henri R. Saragih,  praktik-praktik seperti itu tidak bisa di biarkan, karena identik dengan manipulasi anggaran dan cenderung membodohi masyarakat.

“Jadi kita minta para Pangulu Nagori,  melakukan keterbukaan tentang informasi penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tersebut, dan saling mentaati aturan yang berlaku dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Nagori,” ujarnya.

“Kita semua tau, dimana keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana desa sangatlah penting bagi pemerintahan Nagori (Desa) guna mencegah potensi penyimpangan dana desa yang jumlahnya cukup besar, Jadi dengan mengedepankan keterbukaan informasi dan transparansi anggaran, Dana desa yang dititpkan Bapak Presiden Joko Widodo dapat terpantau tepat sasaran,” tambahnya lagi.

Dia mengungkapkan, selama ini masih banyak Pangulu tidak terbuka dengan penggelolaan anggaran dana desa. Mereka tidak patuh menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketidakpatuhan itu, ditunjukkan dengan merasa para pangulu tidak bisa diberhentikan dari jabatannya dengan alasan dipilih langsung oleh rakyat.

“Pemerintah desa wajib dan menjamin hak masyarakat Nagori untuk  mendapatkan akses informasi, karena pada prinsipnya sistem pemerintahan Nagori mutlak dibawah pengawasan masyarakat itu sendiri” katanya.

Libert melanjutkan, merujuk kepada amanah Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa (Pangulu) bisa diberhentikan dengan tidak hormat, seperti tercantum dalam pasal 28 ayat (1), Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

“Pada pasal 27 huruf d disebutkan, seorang kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran,” jelas Libert.

Libert menegaskan, untuk mendorong keterbukaan informasi dan menjamin masyarakat Nagori mendapatkan haknya mendapatkan akses informasi terkait dana desa, mendorong lebih luas keterbukaan informasi di Nagori, sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat desa dan memicu daya kritis yang pada akhirnya mendorong partisipasi pembangunan.

Apalagi, sambung Libert, dalam Undang-undang Desa asas keterbukaan tertuang di sejumlah pasal seperti 27 dan 82. Asas keterbukaan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

“Jika Pangulunya menyadari bahwa tugasnya merupakan mandat dari rakyat, dan rakyat pada hakekatnya bersama-sama bisa mengawasi pengelolaan anggaran dana desa ini maka akan menekan terjadinya penyimpangan. Jadi saya juga mengajak seluruh komponen masuarakat di tiap-tiap Nagori agar lebih peka terhadap proses pembangunan Nagori, Mari kita awasi dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(snc)

Laporan: Supra Purba

Editor: Hermanto Sipayung

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13/05/2025

SimadaNews.com – Laman resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul...

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Berita Terbaru

News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba