SimadaNews.com– Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Simalungun (ALMAPPSI), Libert Ronald Sinaga, mengingatkan Pangulu Nagori se-Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, untuk transparan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.
Permintaan itu disampaikan Libert Ronald Sinaga kepada sejumlah wartawan, usai berkunjung ke Kantor Pangulu PPurba Dolok, beberapa hari lalu.
Libert Ronal mengungkapkan, akhir-akhir ini banyak laporan masyarakat, mengatakan bahwa pengelolaan dana desa di Nagorinya tidak transparan, seperti pembangunan pengerasn jalan pertanian di beberapa magori yang tidak lengkap papan informasi.
Selain itu, marak praktek pemotongan gaji pekerja dengan modus diborongkan kepada sekelompok orang, Pengalokasian Pos Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Nagori yang tidak jelas kegiatannya, dan setiap proyek di nagori selalu dilakukan pihak ketiga atau hanya sekelompok orang tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Menurut Libert, yang didampingi Kordiv Bidang Investigasi Henri R. Saragih, praktik-praktik seperti itu tidak bisa di biarkan, karena identik dengan manipulasi anggaran dan cenderung membodohi masyarakat.
“Jadi kita minta para Pangulu Nagori, melakukan keterbukaan tentang informasi penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN tersebut, dan saling mentaati aturan yang berlaku dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat Nagori,” ujarnya.
“Kita semua tau, dimana keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan dana desa sangatlah penting bagi pemerintahan Nagori (Desa) guna mencegah potensi penyimpangan dana desa yang jumlahnya cukup besar, Jadi dengan mengedepankan keterbukaan informasi dan transparansi anggaran, Dana desa yang dititpkan Bapak Presiden Joko Widodo dapat terpantau tepat sasaran,” tambahnya lagi.
Dia mengungkapkan, selama ini masih banyak Pangulu tidak terbuka dengan penggelolaan anggaran dana desa. Mereka tidak patuh menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketidakpatuhan itu, ditunjukkan dengan merasa para pangulu tidak bisa diberhentikan dari jabatannya dengan alasan dipilih langsung oleh rakyat.
“Pemerintah desa wajib dan menjamin hak masyarakat Nagori untuk mendapatkan akses informasi, karena pada prinsipnya sistem pemerintahan Nagori mutlak dibawah pengawasan masyarakat itu sendiri” katanya.
Libert melanjutkan, merujuk kepada amanah Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa (Pangulu) bisa diberhentikan dengan tidak hormat, seperti tercantum dalam pasal 28 ayat (1), Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Pada pasal 27 huruf d disebutkan, seorang kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran,” jelas Libert.
Libert menegaskan, untuk mendorong keterbukaan informasi dan menjamin masyarakat Nagori mendapatkan haknya mendapatkan akses informasi terkait dana desa, mendorong lebih luas keterbukaan informasi di Nagori, sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat desa dan memicu daya kritis yang pada akhirnya mendorong partisipasi pembangunan.
Apalagi, sambung Libert, dalam Undang-undang Desa asas keterbukaan tertuang di sejumlah pasal seperti 27 dan 82. Asas keterbukaan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
“Jika Pangulunya menyadari bahwa tugasnya merupakan mandat dari rakyat, dan rakyat pada hakekatnya bersama-sama bisa mengawasi pengelolaan anggaran dana desa ini maka akan menekan terjadinya penyimpangan. Jadi saya juga mengajak seluruh komponen masuarakat di tiap-tiap Nagori agar lebih peka terhadap proses pembangunan Nagori, Mari kita awasi dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(snc)
Laporan: Supra Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post