SimadaNews.com– Bawaslu Toba mengaktifkan kembali Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD), setelah dinonaktifkan selama tiga bulan pasca ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional .
Pengaktifan Panwascam dan PKD dimulaitanggal 14 Juni 2020 hingga masa usai berlaku SK. Pengaktifan sah setelah Ketua Bawaslu Toba mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 061/K.BAWASLU-PROV.SU-25/HK.01.01/06/2020 Tentang pengaktifan kembali anggota Panitia Pengawas Kecamatan Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Ketua Bawaslu Toba Romson Purba ketika ditemui wartawan, Panwascam dan PKD akan bekerja sesuai SK.
“Panwascam masa kerjanya sembilan bulan sejak diaktifkan hingga bulan Februari, sementara BKD akan bekerja selama tujuh bulan, hingga Desember nanti,” ujar Ramson Purba, didampingi Koordinator Divisi HPPS Japarlin Napitupulu dan Koordinator Divisi OSDM Thomson Manurung
Romson menerangkan, salah satu fokus pengawasan Panwascam adalah potensi pelanggaran yang dilakukan pasangan incumbent selama penyaluran berbagai jenis bantuan selama masa Pandemi Covid-19.
“Dengan adanya incumbent kita telah melakukan pengawasan jauh hari. Sejak bulan Maret lalu kita sudah melayangkan surat pertama kepada Bupati dan surat kedua pada bulan Mei lalu. Sampai kita dibilang, kenapa kita tidak bicara, tapi sama kita itu tidak boleh bicara, sama kita imbauan,” tegas Romson.
Pencegahan dimaksud, lanjut Romson, adalah meminta Bupati agar tidak menggunakan nama pribadi untuk kepentingan politiknya ketika membagikan Bansos penanganan Covid-19.
“Kalau menggunakan nama pribadi tidak atas nama pemerintah kabupaten, maka akan kita lakukan pemanggilan dan akan kita proses,” imbuhnya.
Terkait pengaktifan Panwascam dan PKD, pihaknya sudah mengintrusikan kepada PKD agar mengawasi seluruh kegiatan penyaluran Bansos dan dana dana Covid-19 lainnya. Dari seluruh PKD akan diminta laporan harian berupa RAPP.
“Jika ada temuan dari BKD dan Panwascam maka kita akan proses, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan dan akan dilanjutkan di Gakumdu (Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu). Dari awal kita sudah himbau secara lisan dan tulisan dan itu sudah jelas kita lakukan,” ujar Ramson.
Hal senada dikatakan Koordinator Divisi HPPS Japarlin Napitupulu. Dia mengaku sejak bulan Maret pihaknya sudah menerima beberapa laporan dari Panwascam, namun setelah lakukan pemeriksaan, belum masuk dalam kategori pelanggaran.
“Meski Panwascam non aktif, tapi mereka tetap kita minta untuk membantu memberikan informasi terkait temuan dugaan pelanggaran Pemilu dalam hal pemanfaatan penyaluran Bansos Covid-19,” paparnya.
Pihaknya juga meminta seluruh masyarakat Toba terutama LSM dan Pers agar pro aktif membantu melakukan pengawasan pelanggaran Pilkada.
“Tolong bantu dan dukung kinerja kami di lapangan dengan memberikan informasi dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut. Jika ada, tolong sampaikan kepada kami dalam bentuk dua alat bukti berupa rekaman suara, video dan gambar. Kami pastikan kerahasiaan identitas pelapor,” pungkas Japarlin. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post