SimadaNews.com-Personel Tekab Polsek Medan Kota, menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelau pencurian sepedamotor milik Muhammad Rafeq (42) warga Dusun IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, menuturkan pihaknya menangkap tersangka suami istri AS (46) dan EL (38) warga Jalan Bromo Ujung Gang Santri Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Iptu Ainul menyebutkan, selain mengamankan kedua tersangka, personel polisi juga menyita barang bukti dua unit helm warna hitam dan sebuah jaket dan sepasang sendal yang digunakan suami istri itu melakukan kejahatan di rumah kos Jalan Air Bersih Gang Rela Ujung, Kecamatan Medan Kota, Senin 30 Maret 2020 lalu.
“Waktu itu pemilik sepedamotor sedang shalat subuh. Usai shalat Rafeq terkejut karena sepedamotornya tidak ada lagi di tempat parkir, ternyata dicuri kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV,” ujar Iptu Ainul. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post