SimadaNews.com-Hasil pemeriksaan Rapid test yang dilakukan terhadap pasangan suami istri warga Desa Paindoan, Kecamatan Balige dinyatakan positif Covid-19, Kamis 30 April 2020.
Direktur RSUD Porsea dr Tommy Siahaan mengatakan, status kedua pasien yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSUD Porsea dinyatakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Hari ini akan dilakukan SWAB, menunggu hasil 10 hari baru bisa ditegakkan diagnosanya. Untuk sementara dinyatakan dengan PDP,” sebut dr Tommy.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Toba dr Pontas Batubara, bersama anggotanya mendengar ada pasutri yang positif Covid-19, langsung melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah pasien warga Desa Paindoan tersebut.
Tindakan antisipasi itu, sebut Pontas menindaklanjuti informasi dari Kepala Dinas Kesehatan Toba dr Juliwan Hutapea yang menyebutkan hasil rapid test yang dilakukan pada kedua pasien di RSUD Porsea dinyatakan positif.
“Kita langsung melakukan tindakan penyemprotan disinfektan di rumah keluarga pasangan suami istri yang dinyatakan positif sesuai hasil rapid test,” sebut Pontas.
Selanjutnya, sebut Pontas, BPBD akan melakukan penyemprotan disinfektan di Puskesmas Tandang Buhit Balige atas permintaan dari Kepala Puskesmas Tandang Buhit dr Freddy Sibarani. Kedua pasien itu, sebelumnya disebutkan pernah berobat ke Puskesmas Tandang Buhit Balige.
Pontas berharap, masyarakat dapat jujur memberitahukan keadaan yang dialami kepada para medis pguna mengantisipasi penyebaran virus. Atas kejadian ini, Pontas juga mengharapkan masyarakat tidak mengucilkan pasien yang terinfeksi.
“Kita mohon kepada masyarakat jujurlah kepada medis saat berobat, belajarlah dari keadaan yang sudah terjadi di daerah lain. Kita juga berharap agar pasien yang dinyatakan terinfeksi, jangan dikucilkan,” pungkasnya. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post