SimadaNews.com-Polres Pematang Siantar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara, Senin 21 November 2022.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, didampingi Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dan Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar, menerangkan pelaku yang ditangkap berinisial BNS (35).
BNS ditangkap di Jalan Abdul Muis Berambah Merah, Kelurahan Paal Merah Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Rabu 16 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
AKP Banuara menjelaskan kronologi kejadian awalnya aada Minggu 13 November 2022, sekira pukul 14.00 WIB, korban Ricardo dan pelaku BNS serta saksi Kliwon Sirait sedang bersama-sama berada di kedai tuak Pak Wenri Situmorang, Jalan Ban Birong Ujung.
Posisi korban pada saat itu duduk berada di meja bagian tengah sedang meminum tuak dan bernyanyi karoke dan pelaku juga berada di dalam kedai dengan posisi duduk pada meja sebelah kanan dan korban juga sedang minum tuak dan bermain handpone.
Sedangkan saksi Kliwon Sirait sedang duduk pada meja bagian depan degan posisi berada di Meja depan korban sedang tidur-tiduran.
Pada pukul 19.00 WIB, korban mengatakan “Naeng Marende Sirait Sakkilik (Mau bernyanyi Sirait kutu anjijg”. Dan saat itu saksi Kliwon merespon “kenapa kayak gitu”.
Selanjutnya si korban tetap bernyanyi dan saksi Kliwon tetap tidur-tiduran. Selanjutnya pelaku beranjak dari tempat duduknya lalu pergi kerumah tempat tinggal Kliwon mengambil satu bilah pisau stainless yang panjangnya kira kira 25 centimeter, selanjutnya pelaku kembali masuk kedalam warung tuak tersebut.
Sekira pukul 19.30 WIB, korban keluar dari dalam kedai hendak mau pulang ke rumahnya dan setelah korban keluar dari dalam kedai, pelaku juga mengikuti korban dari arah belakang dan berjarak dua meter dari pintu depan kedai kemudian pelaku menggunakan sebilah pisau langsung menusuk korban yang mengenai pada dada sebelah kanan sebanyak satu kali.
Kemudian menusuk mata korban sebelah kiri sebanyak satu kali dan menusuk paha sebelah kiri sebanyak satu kali yang mengakibatkan pisau patah menajdi dua bagian.
Selanjutnya, korbanpun terjatuh kemudian datanglah saksi Ribut Situmorang (pemilik Kedai) mendatangi pelaku dan berkata kepada pelaku “kenapa kau tikam dia?” di jawab pelaku “diejek tulangku/tokeku selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dan korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Vita Insani namun korban tidak tertolong/meninggal dunia, sedangkan Pelaku pergi melarikan diri dengan menaiki bus ke tempat keluarganya yang berada di Jambi.
Hasil pemeriksaan terhadap korban, bahwa adanya luka tusuk di dada sebelah kanan sebanyak satu kali, luka tusuk di mata korban sebelah kiri sebanyak satu kali, luka tusuk di paha sebelah kiri sebanyak satu kali.
Setelah mendapat laporan warga, penyelidik dan penyidik Sat Reskrim Polres Pematang Siantar melakukan anev hasil penyelidikan peristiwa dengan mendatakan /maping seluruh keluarga dan teman akrabnya yang kemungkinan sebagai tempat pelarian tersangka yang diduga ke Kota Jambi.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Pematangsiantar berkordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumut dan telah mengirimkan hasil penyelidikan untuk melakukan penelusuran/surveillance terhadap keberadaan pelaku di Kota Jambi dengan sasaran kediaman bapaudanya yang bernama Jimmi Sitanggang yang beralamat Kota Jambi.
Kemudian Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi Setelah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Johan S.I.K M.H bergerak melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap.
Kemudian Satreskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butar Butar bersama dengan anggota langsung meluncur ke Jambi guna melakukan penjemputan terhadap tersangka BNS.
AKP Banuara menambahkan, motiv pelaku melakukan penikaman, karena tersinggung atas ejeken korban terhadap Kliwon
“BNS tersinggung karena Kliwon diejek oleh korban. Pelaku dijerat pasal 351 junto pasal 338 KUH-Pidana,” katanya. (snc)
Laporan: Sabarudin/Romanis

Discussion about this post