Simada News
Sabtu, 19 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
Mobil alat berat yang beroperasi di Jalan Adam Malik dalam pengerjaan salah satu ruko memakan badan jalan.

Mobil alat berat yang beroperasi di Jalan Adam Malik dalam pengerjaan salah satu ruko memakan badan jalan.

Pembangunan Gedung di Jalan Adam Malik Diduga Tidak Miliki Amdalalin

Simadanews.com by Simadanews.com
2 Maret 2018 | 21:49 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pembangunan gedung di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

Kasat Lantas Polres Siantar AKP Eridal F ketika dikonfirmasi, Jumat (2/3) mengaku, proyek itu tidak memiliki Izin Amdalin dan melanggar pasal 47 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011.

Terpisah, Mardiana selaku Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu mengaku bila Izin Mendirikan Bangunan atas pengerjaan bangunan itu sudah ada.

“Ada izinnya itu, Bang. Tapi IMB. Kalau izin yang lain aku kurang tahu,” katanya.

Sedangkan pihak yang bertanggungjawab di pengerjaan bangunan itu, ketika ditemui di lokasi pembangunan tidak ada di lokasi. Para pekerja menyebutkan, orang yang bisa memberikan keterangan soal proyek itu tidak berada di tempat.

Terkait pengurusan Izin Amdalin, sebenarnya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam pasal 1 dan pasal 2 undang-undang itu jelas disebutkan, setiap pembangunan/pengembangan properti, baik perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, gedung, yang berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas atau Amdalalin.

Proses pengajuan dan pernerbitan Amdalalin, lebih tegas diatur di Peraturan Pemerintah Nomor.32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.

Pada pasal 47 diterangkan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Amdalalin.

Amdalalin itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Amdalalin.

Hasil Amdalalin, merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangunan untuk memperoleh, izin lokasi, IMB, dan izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

Dan sesuai keterangan Mardiana, bila IMB sudah diterbitkan atas bangunan yang ada di Jalan Adam Malik sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011. Sebab sesuai proses yang diatur dalam peraturan itu, pemberian IMB atas bangunan yang menggangu jaringan lalulintas harus terlebih dahulu ada Izin Amdalinnya sebagai syarat mendapatkan IMB.

Sedang dalam proses memperoleh Amdalin, pengembang atau pembangun properti bisa menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Lalu hasil analisis disusun dalam bentuk dokumen hasil Amdalalin.

Kemudian, hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan nasional. Gubernur, untuk jalan provinsi. Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa atau walikota untuk jalan kota.

Dalam hal pemberian persetujuan, pihak-pihak pemberi izin sesuai dengan kewenangannya membentuk tim evaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Tim tersebut terdiri atas unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan Polri.

Dalam hal tidak dipenuhinya syarat pengurusan Amdalin, maka setiap pengembang/ pembangun properti yang melanggar surat pernyataan kesanggupan tersebut, dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan.

Sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan. Denda administratif berupa, pembatalan izin dan atau pencabutan izin. (tri/mas/snc)

Share268Tweet138Pin50

Berita Terkait

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18/07/2025

SimadaNews.com- Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama jajaran PDAM Tirta Uli, Jumat (18/7/2025), guna membahas persoalan pasokan air...

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18/07/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti belum tuntasnya persoalan tapal batas antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam rapat...

Oplus_0

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18/07/2025

SimadaNews.com – Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mulai menindaklanjuti imbauan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terkait penerapan sistem lima hari...

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18/07/2025

SimadaNews.com-Pelatihan Keterampilan Kerja dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar resmi ditutup, Rabu (16/7/2025), di Ruang Serbaguna...

Simpang Sambu Siantar Geger,  Pria Ditemukan Meninggal Posisi Menungging di Trotoar Depan SPBU

18/07/2025

SimadaNews.com–Warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, digemparkan dengan penemuan sesosok pria yang ditemukan meninggal dunia di trotoar...

Meriahkan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat untuk Dorong Omzet Bisnis

18/07/2025

SimadaNews.com-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, PT Telkom Indonesia menghadirkan berbagai inisiatif digital guna mendukung pertumbuhan bisnis di seluruh...

Berita Terbaru

News

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18 Juli 2025 | 22:15 WIB
News

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18 Juli 2025 | 21:26 WIB
News

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18 Juli 2025 | 20:03 WIB
News

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18 Juli 2025 | 18:57 WIB
News

Simpang Sambu Siantar Geger,  Pria Ditemukan Meninggal Posisi Menungging di Trotoar Depan SPBU

18 Juli 2025 | 16:37 WIB
News

Meriahkan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat untuk Dorong Omzet Bisnis

18 Juli 2025 | 12:59 WIB
News

Tugu Dayok Mirah akan Diperbaiki, DPRD dan Tokoh Adat Minta Jadi Ikon yang Dijaga Bersama

18 Juli 2025 | 10:51 WIB
News

14 Ribu Tiang Lampu Gelap, DPRD Siantar Bongkar Masalah Penerangan Jalan

18 Juli 2025 | 10:26 WIB
News

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Gubuk Perladangan Sipolha

17 Juli 2025 | 22:38 WIB
News

Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Jalan Asahan, Polres Simalungun Gelar Operasi Patuh Toba 2025

17 Juli 2025 | 21:00 WIB
News

Indibiz Hadirkan CEO Joeragan Properti, Nasrullah Andista, dalam Webinar “Jual Kilat Properti”

17 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

KPU Ingin Bangun Kantor Baru, Wali Kota Siantar Beri Sinyal Positif

17 Juli 2025 | 19:40 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba