SimadaNews.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan, hingga kini masih 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht namun masih tetap aktif bekerja.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9) siang.
BKN mendesak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan K/L yang masih mengerjakan PNS Tipikor inkracht agar ada pertambahan yang signifikan yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat yang dilakukan PNS tersebut jelas-jelas merugikan negara.
Terkait PNS yang dalam tuntutan primer tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun dalam tuntutan subsider dinyatakan terbukti, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN itu menegaskan, baik terbukti primer maupun terbukti subsider PNS tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.
“Sesuai Pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maka pemberhentian terhitung mulai akhir bulan putusan inkracht (berlaku surut),” tegas Nyoman Arsa.
BKN sendiri, lanjut Nyoman Arsa, telah melakukan pemblokiran data PNS tindak pidana korupsi yang sudah memiliki keputusan inkracht. Hal ini dilakukan dalam rangka pembinaan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan mencegah kerugian Negara yang lebih besar.
Selain itu, BKN telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat maupun daerah untuk mentaati pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b.
Mengenai pengembalian gaji PNS yang harus diberhentikan, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, yang harus menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan yang telah dibayarkan terhadap PNS Tipikor adalah PNS itu sendiri atau PPK yang mengaktifkan kembali (instansinya).
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, saat Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih, Kamis (13/9), menegaskan pemerintah ingin membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien, mempercepat reformasi demokrasi dan dalam upaya memperkuat otonomi daerah, termasuk di dalamnya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Tjahjo mengatakan, korupsi membawa dampak negatif terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi dan membuat kemiskinan rakyat, serta terhadap penegakan hukum dan pertahanan keamanan.
Mengingat begitu besarnya dampak negatif dari korupsi ini, maka perlu ada upaya yang sangat luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini, termasuk korupsi yang dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik oleh PNS di daerah, maupun oleh PNS di Pusat.
Tjahjo menyebutkan, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harusnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Untuk mempercepat upaya pemberhentian ini, lanjut Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, dan Kepala Bada Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, sudah menandatangani surat keputusan bersama (SKB).
“Pemberhentian dilaksanakan paling lambat bulan Desember tahun ini,” kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, keputusan bersama ini dibuat untuk sinergitas dan koordinasi kementerian/lembaga dalam rangka penegakan hukum. Dan siapapun PNS korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat. (*/snc)
sumber:websetkab/kemendagri