SimadaNews.com — Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kembali menggelar rapat lanjutan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kegiatan dilangsungkan di Aula AE Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kamis (3/7), dan dibuka secara resmi oleh Asisten II Ekbang, Hotraja Sitanggang, ST, MM, mewakili Bupati Samosir.
Rapat ini merupakan pertemuan kedua dalam rangkaian penyusunan Ranperda yang bertujuan memperkuat posisi dan kesejahteraan petani di Kabupaten Samosir.
Agenda utama kali ini adalah pemaparan isi naskah akademik yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut.
Kegiatan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Forkopimda, Kajari Samosir melalui Kasi Intel Richard NP. Simaremare, Polres Samosir melalui Kasat Intelkam Iptu Donal P. Sitanggang, para pimpinan OPD, camat, penyuluh pertanian, kelompok tani (Gapoktan), KTNA, HKTI, Perhiptani, hingga Serikat Tani dan Tani Merdeka Indonesia.
Dalam sambutannya, Hotraja Sitanggang menegaskan pentingnya pelibatan seluruh stakeholder dalam penyusunan Ranperda ini.
Ia menyebut, kebijakan yang akan disusun harus berbasis data, menggali kearifan lokal, serta merespon kebutuhan riil petani Samosir.
“Rancangan peraturan ini harus sejalan dengan visi pembangunan daerah, yaitu mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan, yang salah satu misinya adalah memantapkan kemandirian ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan pariwisata,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kontribusi peserta rapat dalam memperkaya muatan Ranperda agar nantinya benar-benar implementatif dan berdampak langsung pada kehidupan petani.
“Penyusunan Ranperda ini bukan hanya kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga butuh peran serta masyarakat. Harapan kami, pengalaman dan masukan dari para peserta menjadi bagian penting dari dokumen akhir,” ucapnya.
Dukungan terhadap penyusunan Ranperda juga disampaikan unsur Forkopimda. Kasi Intel Kejari Samosir Richard NP. Simaremare mengingatkan pentingnya pemahaman bersama terhadap substansi perda, agar saat diimplementasikan nanti dapat ditaati seluruh pihak.
“Kita yang hadir hari ini menjadi representasi masyarakat. Maka sangat penting memahami isi Ranperda ini untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal P. Sitanggang, yang mendorong para peserta untuk aktif menyumbangkan ide dan masukan konstruktif guna memperkaya substansi naskah akademik.
Sesi pemaparan naskah akademik disampaikan oleh sejumlah narasumber, antara lain Hotraja Sitanggang, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Dr. Tumiur Giltom, SP, MP, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rahmayani Saragih dan Budi SP. Nababan.
Dengan pelibatan lintas sektor dan pendekatan partisipatif, Pemkab Samosir berharap Ranperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan petani secara berkelanjutan. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho