SimadaNews.com-Ketegasan pemerintah dalam menerapkan aturan dan peraturan merupakan hal yang sangat dirindukan, agar tidak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat, utamanya para investor yang sudah dan akan menginvestasikan modal di Kabupaten Toba.
Hal ini disebutkan Novel, pengusaha Rumah Makan Sinar Minang saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi B DPRD Kabupaten Toba, membahas keberadaan RM Sinar Minang, di ruang rapat gabungan kantor DPRD Toba, Senin 27 Juli 2020.
“Apakah ada jaminan bagi kami sebagai investor dalam mendukung pembangunan pariwisata di kabupaten ini. Dan kontribusi apa yang harus kami patuhi dalam pembangunan yang kami lakukan. Kami mencoba untuk memberikan suatu warna tanpa ada maksud menzolimi masyarakat dan kami mau bersinergi dengan masyarakat. Ruang gerak kami untuk berkontribusi pun dibatasi. Mari kita berwawasan luas dan berpikir maju, apa yang bisa kita lakukan untuk memajukan Toba ini? Kami siap mematuhi aturan sepanjang tidak melanggar dan siap berkoordinasi dengan masyarakat,” sebut Novel.
Tahapan yang diaturkan sebelum melaksanakan pembangunan, sebut Novel telah dilaksanakan, namun sangat disayangkan jika permasalahan pada proses awal pembangunan akhirnya timbul setelah pekerjaan pembangunan dinyatakan rampung.
Sebelumnya, Ketua Komisi B, Tonny M Simanjuntak selaku Ketua Komisi B saat memimpin rapat didampingi anggota komisi Robinson Sibarani, Torang Sitorus dan Richard Lubis menanggapi, rapat ke dua kali ini setelah 24 Juni lalu, mengakui setelah kunjungan lapangan yang dilakukan beberapa waktu lalu dilanjutkan dengan rapat bersama OPD terkait, menyarankan agar kepala desa melakukan mediasi bersama pihak RM Sinar Minang dan warga yang menuntut kejelasan akan ijin pembangunan diatas irigasi yang bukan milik pribadi.
Kepala Desa Sibolahotang SAS, Carles H Tampubolon, menjelaskan permasalahan akan pembangunan RM Sinar Minang yang didirikan diatas irigasi pea horbo yang terletak di Sibulele, Desa Sibolahotang Sas Kecamatan Balige, Kabupaten Toba telah dibahas melalui pertemuan bersama masyarakat.
“Hasil dari pertemuan saat itu, masyarakat desa Sibolahotang SAS menolak pembangunan RM Sinar Minang dan meminta agar irigasi juga dipindahkan,” sebutnya.
Walsa Tampubolon, salah seorang warga Desa Sibolahotang SAS yang hadir, mempertanyakan kejelasan izin pembangunan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Toba.
“Restoran Sinar Minang disebutkan tadi berdiri diatas dua sertifikat dengan kepemilikan yang berbeda, lalu pada saat mengurus izin mendirikan bangunan apakah pihak Sinar Minang menunjukkan gambar?. Kami pihak DPRD bukan menjadi pengambil keputusan apakah bangunan dibongkar atau tidak. Kami memfasilitasi agar para pihak yang berkepentingan untuk menyatukan persepsi yang menjadi kesimpulan. Jika kita merujuk dari peraturan sudah tentu pelanggaran yang terjadi tidak lepas dari fungsi pemerintah melalui dinas terkait,” terang Robinson Sibarani menanggapi.
Setelah mendengar tanggapan dari pihak warga Desa Sibolahotang Sas dan pengusaha RM Sinar Minang serta penjelasan dari Dinas PU PR, Perkim dan PMD, akhirnya disepakati, bahwa pihak RM Sinar Minang agar memberikan kontribusi kepada desa Sibolahotang Sas meskipun sebelumnya sudah memenuhi persentase kontribusi kepada pemerintah daerah.
Amatan wartawan, kurangnya ketegasan pemerintah dalam menerapkan aturan dan peraturan hingga memberi ruang kepada pihak-pihak yang berkepentingan dinilai perlu menjadi perhatian bersama. (snc)
Laporan:Jaya Napitupulu
Editor:Hermanto Sipayung