SimadaNews.com – Pemko Medan menggelar rapat koordinasi membahas tentang prosedur pemberian rekomendasi kegiatan pada kondisi pandemi Covid-19, di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan, (22/12/2020).
Rapat yang diikuti camat se-Kota Medan, pimpinan OPD, dan perwakilan Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, dan Kodim 0201 BS ini dibuka Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman.
Sekda menyampaikan, sampai saat ini Medan masih termasuk zona merah. Belum ada satu pun dari 21 kecamatan di Medan yang telah keluar dari zona. Karena itu, lanjutnya, penanganan Covid-19 ini harus terus ditingkatkan Namun, penanganan pandemi ini tidak harus menghentikan kegiatsan perekonomian dan sosial.
“Kegiatan ekonomi dan sosial tetap berlangsung namun dengan pembatasan, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Sekda.
Saat ini, lanjutnya, masyarakat telah banyak menghelat kegiatan yang berpotensi menimbulkan masalah dan diperlukan pengaturan yang ketat agar tidak melahirkan kluster baru penyebaran Covid-19.
Berkaitan dengan itu, Sekda mengatakan, rapat koordinasi ini harus bisa menyusun SOP penerbitan rekomendasi kegiatan yang dilaksanakan masyarakat pada kondisi pandemi ini.
Di samping itu, Sekda mengingatkan, agar penerbitan rekomendasi ini harus diikuti dengan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Pengawasan yang ketat ini, untuk mencegah terjadi kluster baru penyebaran Covid-19 dari kegiatan masyarakat itu. Berkaitan dengan pedoman pengaturan, Pemko Medan telah memiliki Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan yang dapat dijadikan acuan dalam pemberian rekomendasi tersebut.
Kadis Kesehatan Medan, Edwin Effendi juga mempresentasikan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas maupun kegiatan. Disebutkannya, protokol yang wajib dilakukan adalah memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumuman. Ini harus menjadi perhatian bagi pelaksana kegiatan.
Edwin menyatakan, pelaksana kegiatan harus bisa memastikan terlaksananya protokol kesehatan ini dan mempunyai satgas mandiri untuk melakukan pengawasan. Selain itu, lanjutnya, pelaksana kegiatan harus mengurus permohonan rekomendasi dua minggu sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sedangkan Plt. Asisten Pemerintahan dan Sosial, Renward Parapat, mempresentasikan tentang alur dan persyaratan pengajuan rekomendasi.
Dia mengatakan, setiap kegiatan harus mempunyai penanggungjawab dan harus menandatangani surat pernyataan bermaterai tentang hal-hal yang harus dilakukan oleh pelaksana kegiatan.
Dalam presentasinya, Renward juga menyampaikan, pihak kecamatan, puskesmas, bekerja sama dengan aparat kepolisian akan melakukan monitoring selama kegiatan berlangsung. Di samping itu, Satgas Penanganan Covid-19 Medan juga berhak membubarkan kegiatan apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.
Hasil dari rapat koordinasi ini, kata Renward, akan disampaikan melalui surat ke seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan. Surat ini akan mencantumkam secara rinci prosedur dan persyaratan dalam penerbitan rekomendasi berikut pengawasannya. (***)

Discussion about this post