SimadaNews.com- Jun alias Afr (24), warga Huta Tetap Rejo, Nagori Matotap Jawa Kecamatan Tanah Jawa, ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar saat hendak menjual sabu-sabu di penginapan Binaling, Rabu (21/2) sekira pukul 13.00 WIB.
Data diperoleh, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat menyebutkan ada seorang pria di penginapan yang beralamat di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Siantar Marihat, diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba Polres Siantar melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan menemukan ciri-ciri pria yang disebutkan pemberi laporan. Dan ketika didekati polisi dan dilakukan penggeledahan, dari pria yang diketahui berinisial Jun ditemuka satu gulungan plastik hitam berisi dua paket sabu seberat 0,63 gram. Selanjutnya, Jun langsung digelandang ke Mapolres Siantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, saat dikonfimasi membenarkan penangkapan itu. Jun dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (uis/mas/snc)