advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 29 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Penadah Tak Dihadirkan saat Realis Pers Kasus Curanmor

Simadanews.com by Simadanews.com
26/06/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Siantar dalam mengungkap tindak pidana pencurian sepedamotor (Curanmor) di Press Release di depan Ruangan Satres Narkoba, Kamis 25 Juni 2020, siang.

Hanya saja oknum penadah bernama Wandra Gultom alias Wandra (43) warga Desa Bosar Galugur Dusun 6 Batangio, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sama sekali tidak ikut dihadirkan melainkan tersangka Fijai Hanafi alias Fijai (33) warga Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Press Release dipimpin Wakapolres Siantar Kompol Dolok Panjaitan, SH mewakili Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, Kaurbin Operasional (KBO) IPTU Sutari, SH dan Kanit Jahtanras IPDA Wilson Panjaitan, SH.

Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka Fijai itu didasari laporan pengaduan korban Diana (30) warga Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang kehilangan sepedamotor Honda Supra x warna hitam BK 6261 TX pada Hari Minggu 3 Mei 2020, pagi sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Jogja, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka Fijai dan dari tangan dia ditemukan barang bukti sepedamotor milik korban,”ujar Wakapolsek.

Wakapolres menambahkan, setelah dikembangkan dengan dilakukan pemeriksaan tersangka Fijai melakukan curanmor sebanyak enam kali yang juga sudah dilaporkan para korban di Polres Siantar. Hanya saja pihak Sat Reskrim masih melakukan pencarian lima unit barang bukti sepedamotor tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka Fijai melakukan perlawanan terhadap petugs sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian salah satu kakinya. Tersangka Fijai dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Doakan Kasat Reskrim yang baru mampu mengungkap yang tersisa sehingga tuntas semua perkara ini atau kasus lainnya. Tersangka Fijai belum pernah dihukum tapi mengaku sudah enam kali lakukan curanmor dsn saaat beraksi sendirian. barang bukti sepedamotor yang dicuri sudah dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari hari,”tambah Wakapolres.

Wakapolres mengimbau masyarakat tetap memakai kunci ganda dan menjaga diri untuk mengantisipasi terjadinya aksi curanmor.

“Situasi boleh saja terjadi sesuatu hal, menjaga diri lah dan Jadilah polisi bagi diri sendiri,”kata Kompol Dolok Panjaitan mengakhiri.

Usai memberikan penjelasan, Wakapolres Siantar Kompol Dolok Panjaitan memberikan kesempatan kepada para watawan unit dari berbagai media mengajukan pertanyakaan. Lalu salah satu wartawan mempertanyakan

Sementara itu salah satu wartawan mempertanyakan keberadaan oknum Penadah bernama Wandra Gultom alias Wandra yang tidak ikut dihadirkan Press Relese itu karena dalam kasus curanmor itu oknum penadah juga ikut ditangkap pihak Sat Reskrim.

Lalu KBO Sat Reskrim IPTU Sutari, SH membuat alasan oknum penadah itu terlibat dalam kasus lain, akan tetapi sama sekali tidak diberitahukan apa kasus lain tersebut.

“Dia terlibat kasus lain,”ujar IPTU Sutari singkat sembari Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan menutup press release tersebut.

Sementara itu Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dalam siaran pers laporan hasil pengungkapan kasus curanmor oleh Sat Reskrim yang dikirim nya ke grup Whatsapp (WA) Wartawan Unit Polres Siantar diberi nama “PersMasaDepan” pada tanggal 8 Juni 2029 terdapat nama dan photo oknum Penadah Wanda Gultom ikut ditangkap bersama tersangka Fijai.

Dimana tanggal 6 Juni 2020 Tim Opsnal Sat Reskrim terlebih dahulu menangkap tersangka Fijai saat mengendarai sepedamotor di Jalan Serdang dan tersangka Fijai mengakui perbuatannya melakukan curanmor milik korban bahkan juga mengakui sudah lima kali dilakukannya terhitung mulai bulan Desember Tahun 2019 hingga bulan Juni 2020.

Dihari itu juga Kasat Reskrim saat itu dijabat IPTU Nur Istiono, SIK, MH memimpin pengembangan sesuai pengakuan tersangka Fijai yang sudah menjual sepedamotor dijual kedaerah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun kemudian berhasil menangkap barang bukti sepedamotor dari Pelaku Wanda Gultom yang berperan sebagai penadah. Tidak itu saja, pihak Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti tiga unit sepedamotor jenis Honda Supra x warna hitam yang sudah tanpa plat nomor polisi (nopol) atau TNKB. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share222Tweet139Share56Pin50

Berita Terkait

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29/03/2023

SimadaNews.com - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri panen raya tanaman padi darat di Nagori Urung Panei, Kecamatan Purba, Selasa 28...

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI), melaksanakan olahraga pagi bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi,...

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28/03/2023

SimadaNews.com-Personel Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2023 selama bulan Ramadan, untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas akibat...

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28/03/2023

SimadaNews.com-Sebagai wujud sinergitas dan hubungan baik dengan stakeholder, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan...

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28/03/2023

SimadaNews.com-Ratusan pelajar datang dari berbagai Sekolah Menengah Pertama di Toba,  mengikuti latihan fisik sebagai persiapan samapta, Selasa 28 Maret 2023....

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28/03/2023

SimadaNews.com-Sumindo Situmorang, terdakwa pelaku pembunuhan yang terjadi di Huta Rawang, Nagori Purba Tua Barung Kecamatan Silimakuta, divonis 16 tahun penjara....

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29 Maret, 2023
News

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28 Maret, 2023
News

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28 Maret, 2023
News

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28 Maret, 2023
News

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28 Maret, 2023
News

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID