SimadaNews.com-Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Siantar dalam mengungkap tindak pidana pencurian sepedamotor (Curanmor) di Press Release di depan Ruangan Satres Narkoba, Kamis 25 Juni 2020, siang.
Hanya saja oknum penadah bernama Wandra Gultom alias Wandra (43) warga Desa Bosar Galugur Dusun 6 Batangio, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sama sekali tidak ikut dihadirkan melainkan tersangka Fijai Hanafi alias Fijai (33) warga Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.
Press Release dipimpin Wakapolres Siantar Kompol Dolok Panjaitan, SH mewakili Kapolres AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, Kaurbin Operasional (KBO) IPTU Sutari, SH dan Kanit Jahtanras IPDA Wilson Panjaitan, SH.
Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka Fijai itu didasari laporan pengaduan korban Diana (30) warga Jalan Thamrin, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar yang kehilangan sepedamotor Honda Supra x warna hitam BK 6261 TX pada Hari Minggu 3 Mei 2020, pagi sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Jogja, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus tersangka Fijai dan dari tangan dia ditemukan barang bukti sepedamotor milik korban,”ujar Wakapolsek.
Wakapolres menambahkan, setelah dikembangkan dengan dilakukan pemeriksaan tersangka Fijai melakukan curanmor sebanyak enam kali yang juga sudah dilaporkan para korban di Polres Siantar. Hanya saja pihak Sat Reskrim masih melakukan pencarian lima unit barang bukti sepedamotor tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Fijai melakukan perlawanan terhadap petugs sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian salah satu kakinya. Tersangka Fijai dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Doakan Kasat Reskrim yang baru mampu mengungkap yang tersisa sehingga tuntas semua perkara ini atau kasus lainnya. Tersangka Fijai belum pernah dihukum tapi mengaku sudah enam kali lakukan curanmor dsn saaat beraksi sendirian. barang bukti sepedamotor yang dicuri sudah dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari hari,”tambah Wakapolres.
Wakapolres mengimbau masyarakat tetap memakai kunci ganda dan menjaga diri untuk mengantisipasi terjadinya aksi curanmor.
“Situasi boleh saja terjadi sesuatu hal, menjaga diri lah dan Jadilah polisi bagi diri sendiri,”kata Kompol Dolok Panjaitan mengakhiri.
Usai memberikan penjelasan, Wakapolres Siantar Kompol Dolok Panjaitan memberikan kesempatan kepada para watawan unit dari berbagai media mengajukan pertanyakaan. Lalu salah satu wartawan mempertanyakan
Sementara itu salah satu wartawan mempertanyakan keberadaan oknum Penadah bernama Wandra Gultom alias Wandra yang tidak ikut dihadirkan Press Relese itu karena dalam kasus curanmor itu oknum penadah juga ikut ditangkap pihak Sat Reskrim.
Lalu KBO Sat Reskrim IPTU Sutari, SH membuat alasan oknum penadah itu terlibat dalam kasus lain, akan tetapi sama sekali tidak diberitahukan apa kasus lain tersebut.
“Dia terlibat kasus lain,”ujar IPTU Sutari singkat sembari Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan menutup press release tersebut.
Sementara itu Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dalam siaran pers laporan hasil pengungkapan kasus curanmor oleh Sat Reskrim yang dikirim nya ke grup Whatsapp (WA) Wartawan Unit Polres Siantar diberi nama “PersMasaDepan” pada tanggal 8 Juni 2029 terdapat nama dan photo oknum Penadah Wanda Gultom ikut ditangkap bersama tersangka Fijai.
Dimana tanggal 6 Juni 2020 Tim Opsnal Sat Reskrim terlebih dahulu menangkap tersangka Fijai saat mengendarai sepedamotor di Jalan Serdang dan tersangka Fijai mengakui perbuatannya melakukan curanmor milik korban bahkan juga mengakui sudah lima kali dilakukannya terhitung mulai bulan Desember Tahun 2019 hingga bulan Juni 2020.
Dihari itu juga Kasat Reskrim saat itu dijabat IPTU Nur Istiono, SIK, MH memimpin pengembangan sesuai pengakuan tersangka Fijai yang sudah menjual sepedamotor dijual kedaerah Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun kemudian berhasil menangkap barang bukti sepedamotor dari Pelaku Wanda Gultom yang berperan sebagai penadah. Tidak itu saja, pihak Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti tiga unit sepedamotor jenis Honda Supra x warna hitam yang sudah tanpa plat nomor polisi (nopol) atau TNKB. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post