SimadaNews.com-Dua Pencuri besi Rel Kereta Api, Awin dan Sukisman, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Nur Ningsih di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu 22 Pebruari 2023.
Vonis majelis hakim, lebih ringan 6 bulan, dimana sebelumnya kedua pelaku dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Barry Sugiarto.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, disebutkan terdakwa Awin dam Sukisman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal 363 ayat (1) ke 4 KUH-Pidana.
Terungkap sebelumnya, bahwa keduanya pada hari Sabtu 12 November 2022 sekira pukul 04.00 WIB, Awin ditelepon melalui handphone oleh Piman (Daftar Pencarian Orang) dan mengatakan “ Masih bawa mobil kau, kau mau bawa sewa mengangkat orang kerja sekalian bawa barangnya”.
Kemudian Awin menjawab “Kerja apa ?”, lalu Paiman menjawab “Proyek PJKA, ongkos Rp1.500.000.
Selanjutnya Awin menjawab “ Mau “, kemudian Paiman berkata “Jam 4 pagi kau datang”, lalu sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa Awin menjumpai Sukisman mengajak untuk bekerja sebagai kernet, dan mereka berdua menuju Serbalawan dan sekitar pukul 04.30 WIB, para terdakwa sampai di depan Mesjid, dan bertemu dengan Tri Rama Dani Sihombing dan Wika Yusnanda (masing-masing dalam penuntutan terpisah) dan Kardiono (Daftar Pencarian Orang) yang datang untuk menjemput para terdakwa dan sebagai penuntun jalan para terdakwa untuk menuju ke jalan Perkebunan Sawit milik PTPN IV Dolok Ilir, tepatnya di areal Afdeling V Perkabunan Dolok Ilir Nagori Dolok Tanera Kecamatam Dolok Batu Nanggar.
Dan ditempat tersebut para terdakwa melihat tumpukan besi Rel Kereta Api sebanyak 33 batang dengan panjang masing-masing kurang lebih meter, lalu besi rel tersebut dimuat ke dalam mobil, selanjutnya para masuk ke dalam mobil, lalu pergi menuju ke arah Pematang Siantar.
Pada saat berada di depan Mesjid di Perkebunan PTPN IV Dolok Ilir, tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian Sektor Serbalawan dengan berpakaian preman dan memberhentikan mobil yang dinaiki para terdakwa.
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Serbalawan, lalu diproses sesuai hukum berlaku. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung

Discussion about this post