SimadaNews.com – Aditya Rahman Nasution (23) warga Jalan Cinta Rakyat, ditangkap personil Tekab Polsek Medan Area karena mencuri kabel Telkom di Jalan Bugis, simpang Jalan Sutrisno. Kelurahan Sei Rengas I. Senin (12/10/2020).
Menurut Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago saat Ditemui awak media, di ruang kerjanya mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat personil melakukan patroli keliling.
Pada Saat Patroli, personil Polsek Medan Area melihat dua pria sedang membawa goni. Personil merasa curiga gerak-gerik tersangka, dan mendekatinya. Namun salah seorang dari mereka yang belakangan diketahui bernama Ferilae (54) melarikan diri. Namun Aditya Rahman Nasution, tidak sempat melarikan diri, dan ketika digeledah di dalam goni ditemukan beberapa meter kabel Telkom.
Pada saat diinterograsi, tersangka mengakui perbuatanya sudah dua kali melakukan aksi pencurian kabel Telkom.
Tersangka melakukan aksi pencurian dan dijual ke tukang botot, uangnya untuk membantu nenek tersangka, buat modal usaha. Ferilae untuk saat ini dalam status DPO.
Sementara Aditya sudah ditahan, dan barang bukti berupa 4 potong kabel tembaga, 1 linggis, 1 tembilang, 1 martil dan 1 parang juga sudah diamankan sebagai barang bukti dari TKP, kata Kapolsek. (Ali)

Discussion about this post