SimadaNews.com – Tak butuh lama, tersangka pencuri uang Infak Masjid As Syuhada Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi, Dodianto alias Dodi (60) warga Desa Sukamaju II, Kecamatan Pranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ditangkap team Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim melalui Kasubag Humas, Iptu Agus, menjelaskan kejadian pencurian terjadi Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku ditangkap team Elang Sakti pimpinan Iptu SPN Siregar berkat bantuan rekaman CCTV, dan tas ransel yang berisi perlengkapan tersangka.
Sebelum pengungkapan kasus, pihak Sat Reskrim ada menerima informasi kronologis kejadian, Senin 21 Juni 2021 petugas dari Unit SPKT menerima laporan ada seseorang melakukan pencurian kotak infaq yang ada di depan Mesjid Assyuhhada dengan cara merusak gembok.
Menanggapi hal tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di mesjid, dan meminta keterangan saksi dan menurunkan Tim Elang Sakti untuk mengumpulkan informasi.
Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 11.30 WIB, tim Elang Sakti mendapat informasi dari seseorang bahwa tersangka Dodi sedang berada di penginapan Losmen Bahagia di Jalan Suprapto, Kota Tebingtinggi.
Selanjutnya tim Elang menanyakan apakah tersangka ada melakukan pencurian, dan mengakui bahwa dia melakukan pencurian dengan cara merusak gembok kotak infaq dan mengambil uang Rp2.500.000. Selanjutnya petugas membawa tersangka ke kantor Sat Reskrim untuk dimintai keterangan.
Pasal yang dipersangkakan: Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana.
Di tempat terpisah, pengurus BKM Mesjid, Ustad Rudi mengaku bangga atas kinerja team Elang Sakti yang dipimpin Ipda SPN Siregar sehingga pelaku dapat ditangkap kurang dari 24 jam.
“Ini berkat kegigihan dan bimbingan dari Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso,” kat Ustad Rudi. (***)

Discussion about this post