SimadaNews.com– Pendaftaran pasangan H Anton Achmad Saragih-Irr Rospita Sitorus (HARUS) di Kantor KPU Simalungun Pematangraya, memakan waktu yang sangat lama hingga malam hari, Jumat 4 September 2020.
Pantauan reporter SimadaNews.com, rombongan pasangan “HARUS” yang didampingi Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusung yakni PDI Perjuangan, PAN dan Partai Nasdem dan para relawan serta tim pemenangan, tiba di Kantor KPU Simalungun, sekira pukul 14.00 WIB.
Begitu tiba di kantor KPU, tim dari KPU langsung melakukan pemeriksaan suhu tubuh kedua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, serta rombongan yang diperbolehkan masuk ke dalam kantor KPU.
“Dalam proses pendaftran calon, kita mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Komisioner KPU Simalungun Fatima Yanti Sinaga, saat ditanyai wartawan pada proses pemeriksaan suhu tubuh rombongan yang akan masuk ke dalam kanto KPU.
Begitu proses pemeriksaan suhu tubuh rombongan selesai dilakukan, pihak pasagan “HARUS” memberikan berkas pendaftaran yang langsung dterima Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik, didampingi komisioner Puji Rahmat Harahap, Ramadhani Sari Isni Damanik, Fatima Yanti Sinaga dan Salman Abror.
Penyerahan berkas diawali penyemprotan bundel dokumen dengan cairan disinfektan, dilanjutkan pemeriksaan berkas. Selanjutnya, pihak KPU Simalungun melakukan pemeriksaan seluruh berkas yang diterima.
Tetapi, pemeriksaan berkas yang dilakukan pihak KPU memakan waktu yang sangat lama. Dan dianggap pihak KPU terkesan kurang kesiapan dalam proses penerimaan pendaftaran. Sebab hingga malam sekira pukul 19.30 WIB, pemeriksaan berkas pasangan “HARUS” tidak kunjung selesai.
Lambatnya proses pemeriksaan berkas yang dilakukan pihak KPU pun, mendapat respon dari sejumlah orang yang ikut dalam rombongan pedaftaran pasangan “HARUS”.
“Lama kali prosesnya, seolah-olah KPU kurang profesional mengerjakan pekerjaan. Kalaupun contohnya ada berkas yang masih kurang, kan masih ada waktu esok hari, yang sekarang ini dulu maunya dituntaskan,” kata salah seorang peserta yang mengikuti proses pendaftaran.
Sebelumnya, para jurnalis yang melakukan peliputan di Kantor KPU Simalungun, protes atas kebijakan pihak KPU yang membatasi jumlah jurnalis masuk ke dalam kantor KPU untuk melakukan proses pendaftaran pasangan “HARUS”.
Sejumlah jurnalis yang hendak mengisi daftar hadir peliputan, tidak diizinkan pegawai KPU masuk ke dalam kantor KPU, sebab hanya sembilan jurnalis yang bisa dipebolehkan masuk ke dalam kantor KPU.
Para jurnalis pun tidak menyangkal terjadinya pembatasan, karena terdampak situasi Covid- 19, akan tetapi jauh sebelum kegiatan harusnya pihak KPU Simalungun memberikan informasi, agar media yang tidak terdata tidak hadir dalam acara KPU tersebut. Dan tidak datang dari tempat yang jauh untuk meliput ke Kantor KPU Simalungun.
Saat petugas KPU Simalungun yang menerima tamu mencoba koordinasi dengan Komisioner tidak membuahkan hasil karena alasan pegawai tersebut, kalau ketua KPU sedang ada tamu dan sungkan untuk mengganggu. (snc)
Laporan:Robin Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post