Simada News
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
Kepala Seksi Penindakan BNNK Siantar, Kompol Pierson Ketaren, saat relis pers di Kantor BNNK Siantar, Jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Senin (18/2)

Kepala Seksi Penindakan BNNK Siantar, Kompol Pierson Ketaren, saat relis pers di Kantor BNNK Siantar, Jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Senin (18/2)

Pengedar Ganja Ngaku Pembelinya Kebanyakan Supir Angkot

Simadanews.com by Simadanews.com
18 Februari 2019 | 21:02 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Kiki Arwadi (42), warga Sidomulyo Kecamatan Siantar Marimbun dan Amirullah Marpaung alias Ameng, warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, ditangkap petugas BNNK Siantar, karena menjadi bandar dan pengendar ganja.

Kepada petugas, Ameng mengaku selama ini menjual ganja dengan paket kecil yang kebanyakan dipesan oleh supir angkot.

Kepala Seksi Penindakan BNNK Siantar, Kompol Pierson Ketaren, saat relis pers di Kantor BNNK Siantar, Jalan Musyawarah Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Senin (18/2), menerangkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya dilakukan pada, Rabu (13/2).

Awalnya, petugas menangkap Kiki Irawadi di rumahnya di Dusun Sidumulyo,Kecamatan Simarimbun Pematangsiantar,  sekira pukul 20.30 WIB.

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis ganja dari ruang makan tepatnya sebelah kiri lemari bawah di rumah Kiki dan satu buah timbangan.

Selanjutnya tersangka Kiki Irawadi beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNK, dan dilakukan interogasi. Kemudian, dari pengakuan Kiki, diketahui ganja yang didapat dari rumahnya, merupakan pesanan Amirullah Marpaung alias Ameng.

Tidak mau berhenti, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Ameng di rumahnya. Dari tangan Ameng, ditemukan 18 paket kecil ganja.

Kompol Pierson Ketaren, menambahkan, Kiki dan Ameng, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkortika. (basuki/snc)

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10/07/2025

SimadaNews.com— PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) merayakan hari jadinya yang ke-60 dengan mengusung tema “Langkah Cepat, Tumbuh Bersama”, sebagai...

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10/07/2025

SimadaNews.com – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk secara resmi menutup Festival Wisata Edukasi Leluhur...

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10/07/2025

SimadaNews.com–Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berupaya menurunkan angka pengangguran, khususnya pada kelompok usia produktif 25-29 tahun...

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10/07/2025

SimadaNews.com–Menjelang dimulainya Tahun Pelajaran (TP) 2025–2026, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja di...

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10/07/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (9/7/2025),...

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10/07/2025

SimadaNews.com—Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, guna...

Berita Terbaru

News

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10 Juli 2025 | 22:59 WIB
News

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10 Juli 2025 | 21:02 WIB
News

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10 Juli 2025 | 17:10 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10 Juli 2025 | 16:43 WIB
News

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10 Juli 2025 | 16:12 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Hadiri Puncak HKG ke-53 dan Rakernas X PKK di Samarinda

9 Juli 2025 | 22:52 WIB
News

Kejari Simalungun Tangani 375 Perkara Pidana Umum Selama Semester I 2025

9 Juli 2025 | 21:57 WIB
News

Wesly Silalahi Buka Musrenbang RPJMD Siantar 2025-2029, Ini Enam Proyek Strategis jadi Prioritas

9 Juli 2025 | 01:06 WIB
News

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Kosong Terbakar di Jalan Kain Batik Siantar

8 Juli 2025 | 18:09 WIB
News

Kasus Pengerusakan Mobil Anggota DPRD Siantar, Frans Sihaloho Minta Proses Hukum Dilanjut

8 Juli 2025 | 14:14 WIB
News

Air Mati dan Keruh di Samosir! Gubsu Bobby Turun Tangan Sidak PDAM

7 Juli 2025 | 21:12 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba