SimadaNews.com-Pengedar sabu berinisial RAL, sempat membuang sabu-sabu keluar jendela rumahnya, saat personel Satnarkoba Polres Siantar melakukan penggerebekan di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Jumat (2/3) sekitar pukul 14.30 WIB.
Data diperoleh, penggerebekan rumah pria berumur 35 tahun itu berawal dari laporan yang diterima personel Satnarkoba Polres Siantar, yang menyebutkan di salah satu rumah di Jalan Kenanga, ada seorang pria diduga sering melakukan transaksi sabu.
Memperoleh laporan itu, personel polisi melakukan penyelidikan. Dan begitu memastikan rumah sesuai laporan masyarakat, langsung melakukan penggerebekan dan menemukan RAL sedang berada di rumah tetapi berusaha lari ke arah belakang yang diketahui membuang barang bukti melalui jendela dapur.
Melihat itu, personel polisi langsung mengamankan RAL dan disuruh memungut barang bukti yang sempat dibuang.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari rumah itu yakni, satu paket sabu, satu buah mancis, satu timbangan digital warna hitam, satu buah kotak kaca mata di dalamnya berisi dua pipa kaca dan satu unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, membenarkan adanya penangkapan itu dan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal sabu. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (uis/mas/snc)