SimadaNews.com-Pria berinisial GGS, ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Siantar, karena sering melakukan transaksi sabu di belakang Stadion Sangnaualuh Jalan KS Tubun Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Jumat (26/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP Eduard SH menjelaskan, penangkapan terhadap GGS berawal adanya informasi dari masyarakat atas aktivitas GGS yang disebut sering menjual sabu.
Menindaklanjuti informasi itu pihak Satnarkoba melakukan penyelidikan dan benar, ketika personil melakukan penggerebekan di rumag GGS, personel polisi menemukan barang bukti lima paket sabu seberat 1,56 grm.
Tidak hanya itu, dari rumah GGS juga ditemukan dua bong dari botol plastik, mancis, handphone dan uang Rp270 ribu.
Selanjutnya, GGS bersama barang bukti diboyong ke Mapolresta Siantar, guna proses hukum lebih kanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post