SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Siantar, menagkap EI (37) warga Jalan Mawar Ujung, Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/3) dinihari sekira pukul 02.00 WIB.
Data diperoleh, penangkapan terhadap EI merupakan pengembangan dari penangkapan personel polisi terhadap JSY (22), warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat.
Dari rumah JSY, personel polisi menemukan satu buah bong dari botol kaca, satu buah pipa kaca, satu buah sendok dari pipet gagang bambu, satu buah mancis, 1 buah jam sumbu kemudian di dalam lemari pakain di lipatan pakaian yang terletak di dalam kamar ditemukan satu buah plastik klip berisi lima paket sabu seberat 0,93 gram.
Dari pengakuan JSY, dia mendapatkan sabu dari EI, Kamis (15/3) sore sekira pukul 16.30 WIB di Rambung Merah Kabupaten Simalungun. Berselang beberapa jam kemudian personel langsung melakukan pengembangan. Tersangka JYS menunjukkan rumah tersangka EI dan langsung dilakukan penggerebekan dan menangkap EI.
Dari hasil penggeledahan di rumah EI, ditemukan satu paket sabu dan satu buah timbangan Diqital di dalam kamar mandi di tempat pembuangan air kemudian di ruangan tamu ditemukan 1 buah mancis.
Di pembuangan air tempat keluarnya buangan air dari kamar mandi ditemukan satu paket sabu dan satu buah plastik klip kosong.
Tidak itu saja di luar rumah sejajar dengan kamar mandi ditemukan satu bungkus plastik klip. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dengan dibawa ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar guna untuk proses hukum selanjutnya.
”Keduanya sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” kata Kasat Narkoba AKP Muliadi SH. (esa/mas/snc)