SimadaNews.com– Plt. Bupati Samosir, Martua Sitanggang, bersama DPRD Samosir resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan pagu anggaran lebih dari Rp849 miliar.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama yang dilakukan pada Selasa, 21 November 2024, di ruang rapat Paripurna DPRD Samosir.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, dengan kehadiran 17 anggota DPRD. Sesuai tata tertib, rapat dinyatakan memenuhi syarat keabsahan.
Hadir dalam agenda itu antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Samosir, Marudut Tua Sitinjak, para asisten Sekdakab, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, mengungkapkan harapannya agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir dan DPRD dapat terus menjaga komunikasi yang baik untuk kemajuan daerah.
“Eksekutif dan legislatif memiliki satu amanah, yakni menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir,” ujar Nasip Simbolon.
Dengan pengesahan ini, diharapkan APBD 2025 dapat segera diimplementasikan untuk mendukung program-program pembangunan yang telah direncanakan demi meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kabupaten Samosir. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho