SimadaNews.com-Putusan majelis hakim di PN Siantar atas kasus penjambretan yang mengakibatkan Rara Sita Stefani, pegawai BNI Siantar, dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa orang lain.
Majelis Hakim Lodewyk I Simanjuntak, Risbarita Simorangkir dan M Iqbal, hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Nasib Hutasoit alias Andi Saputra Alias Ompong, saat sidang beragenda putusan di PN Siantar, Selasa (6/2).
Saat persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maholi Maha, majelis hakim dalam surat putusannya menyebutkan, terdakwa Nasib Hutasoit Alias Andi Saputra Alias Ompong, terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUH-Pidana dan dihukum kurungan 7 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan, terdakwa juga pernah melawan hukum,” ucap majelis hakim.
Sebelumnya JPU Firdaus Maholi Maha, menuntut terdakwa
Nasib Hutasoit Alias Andi Saputra Alias Ompong, hanya 7 tahun penjara.
Sekedar mengingatkan, pegawai Bank BNI, Rara Sitta Stefanie (27) menjadi korban keganasan kawanan perampok di Kota Siantar, Rabu 25 Oktober 2017
Rara tewas mengenaskan karena tubuhnya terseret-seret di aspal Jalan Melanthon Siregar, Kota Pematang Siantar.
Peristiwa naas itu, bermula saat Rara mengendarai sepedamotor matic Suzuki Spin.
Ia tidak sadar bahwa dirinya diikuti oleh pengendara sepeda motor Honda Vario berwarna putih.
Saat dipepet, terjadi tarik menarik tas sehingga korban terjatuh dan terseret-seret di aspal. Rara kehabisan darah saat hendak diselamatkan warga ke RSUS dr Djasamen Saragih. (tri/mas/snc)