SimadaNews.com-Pria berinisial AR (26), warga Asrama Mahoni Jalan Volly Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat dan SUH alias Keling (47) warga Jalan Kenanga Atas Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari diringkus tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar akibat nekat menjual narkotika jenis sabu ditempat berbeda.
Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH, Kamis (15/3) sore menyatakan, awalnya hari Rabu (14/3) malam sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal menangkap tersangka AR di Jalan Senam Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat tepatnya di depan Cafe 26.
Dari tangan sebelah kiri tersangka AR ditemukan satu unit handphone merk Samsung, dari tangan kanan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan satu unit handphone merk Advan.
Lalu saat dilakukan pemeriksaan tersangka AR, sekira pukul 23.00 Wib tim opsnal menerima laporan tersangka Keling menjual sabu di seputaran Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari. Setelah dilakukan penyelidikkan tim opsnal mendatangi tersangka Keling ketepatan sedang berdiri di pinggir jalan.
Hanya saja tersangka Keling membuang satu buah plastik klip berisi satu paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 buah plastik hitam di dalamnya satu paket narkotika diduga jenis sabu ke arah belakangnya.
Begitupun tim opsnal melihatnya dan menyuruh tersangka Keling mengambil kembali barang bukti sabu itu. Tidak itu saja dari tangan kiri tersangka Keling ditemukan satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
“Kedua tersangka itu sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses dengan dijerat melanggar pasal 114 subsideir pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Mulyadi mengakhiri. (esa/mas/snc)