SimadaNews.com-Proses penyampaian Laporan Kegiatan dan Pertanggungjawaban (LKPj) penggunaan Dana Desa, tidak bisa lagi secara manual namun memakai aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Simalungun, Lurinim Purba di kegiatan pelatihan Aplikasi Siskudes kepada perangkat desa di Balai Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Kamis (1/3).
Lurinim mengaku, selama ini seluruh perangkat desa belum optimal dan kurang paham mengoperasikan Aplikasi Siskudes, sehingga LKPj Dana Desa Tahun 2017 banyak belum selesai.
Dia meminta kepada perangkat desa, supaya jangan beranggapan dipersulit dalam proses penyaluran dana desa dan penyampain LKPj. Sebab, sesuai amanah peraturan tentang pengelolaan dana desa seta imbauan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut, penyampaikan LKPj tidak diperbolehkan lagi secara manual tetapi harus menggunakan Aplikasi Siskudes.
“Sebenarnya, pengelolan dana desa Tahun 2017 sudah mendapat lampu merah karena perangkat desa/nagori belum paham menggunakan Aplikasi Siskudes. Jadi kita minta harus cepat perangkat memahaminya,” kata Lurinim.
Dia menambahkan, pihak BPMN sebenarnya hanya melakukan pembinaan kepada seluruh pangulu dan perangkat nagori dalam hal pengelolaan dana desa, supaya tidak terjerat hukum. (win/mas/snc)