SimadaNews.com-Warga Jalan Pimpong Ujung Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat terkejut melihat DFP alias Pepes (38) ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar karena lagi mengkonsumsi narkotika jenis sabu didapur rumahnya Selasa (10/4) malam sekira pukul 24.00 Wib.
Awalnya tim opsnal menerima laporan masyarakat bahwa pelaku Pepes sering memakai narkoba dirumahnya di Jalan Pimpong Ujung. Setelah dilakukan penyelidikkan, tim opsnal menggerebek rumah itu dan berhasil menangkap pelaku Pepes diruangan dapur.
Lalu diatas meja ditemukan 2 Paket narkotika diduga jenis shabu seberat 0,45 gram, 1 buah bong terbuat dari botol Aqua gelas dilengkapi pipet dan pipa kaca, 1 buah mancis dan 1 lembar kertas alumunium foil. Pelakilu Pepes mengaku semua barang bukti itu miliknya sehingga pelaku Pepes diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku DFP alias Pepes sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses dengan menjerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”,ujar Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH dikonfirmasi Rabu (11/4) malam. (esa/snc)