SimadaNews.com-Wah alias Han, terbukti memiliki 53 butir pil ekstasi. Itu terungkap ketika personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, melakukan penggerebekan di Jalan Sei Wampu Lingkungan VI, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Selasa (20/2) sekitar pukul 08.00 WIB.
Penggerebekan terhadap rumah perempuan berumur 24 tahun itu, berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan Han yang sehari-hari menjadi pekerja karoke itu kerap menyimpan ekstasi. Mendapat laporan itu, personel polisi langsung meluakukan penyelidikan.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala, mengatakan setelah memastikan laporan itu. Personel Satnarkoba melakukan penggerebekan, dan menemukan tiga bungkus plastik berisi 53 butir pil warna hijau dengan rincian sebanyak 17 butir berlogo kodok, warna merah bata 17 butir berlogo R dan warna coklat sebanyak 19 butir berlogo huruf A. Selain pil itu, juga disita satu botol plastik merk Xylitol dan 18 bungkus plastik kecil berkelip.
Dari pengakuan Han, lanjut Sagala, pil itu hanya dititipkan kepadanya oleh seorang pria berinisial A. Meskipun demikian, Han tetap digelandang dan dilakukan penahanan. Sedangkan terhasap A dilakukan pengejaran.
Sagala menambahkan, Han dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (hot/mas/snc)