Simada News
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Perempuan Muda Pemilik 53 Pil Ekstasi Disidang! Peroleh Untung Rp30 Ribu hingga Rp50 Ribu per Butir

Simadanews.com by Simadanews.com
18 Juli 2018 | 20:59 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Wahani Baria alias Hani, terdakwa kasus kepemilikan 53 pil ekstasi mulai disidang di PN Tebing Tinggi, Rabu (18/7). Hani dihadirkan Jaksa Okto SH untuk mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang yang dipimping majelis hakim Jarihat Simarmata SH.

Saat tiba di ruang sidang, Hani terlihat menutupi wajahnya saat hendak diabadikan para pencari berita. Dia berulang-ulang menunduk untuk menutupi wajahnya dari bidikan kamera wartawan.

Saat membacakan tuntutan, Jaksa menyebutkan Hani ditengkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (20/2) di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Sewuampu Lk. VI Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Penangkapan terhadap Hani, berdasarkan informasi yang diperoleh personel polisi kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa disaksikan  Kepala Lingkungan.

Kemudian, saat personel polisi melakukan penggeledahan disaksikan terdakwa dan keluarganya. Ditemukan di bagian dapur plastik-plastik putih berklip yang disimpan di dalam kotak obat.

Saat diperiksa para personel polisi, di dalam botol obat ditemukan 53 butir pil diduga narkotika jenis extacy terdiri 17  butir pil berwarna hijau berlogo kodok,  17 butir pil  warna merah bata, 19 pil warna coklat berlogo huruf A.

Saat diinterogasi, Hani mengaku ekstasi itu miliknya yang diterima dari rekannya bernama Teguh akan diberikan kepada Akub. Dan bila pil itu berhasil diserahkannya kepada Akub, dia mendapatkan keuntungan antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per pil  ekstasi.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Teguh dan Akub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang yang akan dilanjurkan sesuai jadwa sidang yang sudah ditentukan. (hot/snc)

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10/07/2025

SimadaNews.com— PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) merayakan hari jadinya yang ke-60 dengan mengusung tema “Langkah Cepat, Tumbuh Bersama”, sebagai...

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10/07/2025

SimadaNews.com – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk secara resmi menutup Festival Wisata Edukasi Leluhur...

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10/07/2025

SimadaNews.com–Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berupaya menurunkan angka pengangguran, khususnya pada kelompok usia produktif 25-29 tahun...

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10/07/2025

SimadaNews.com–Menjelang dimulainya Tahun Pelajaran (TP) 2025–2026, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja di...

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10/07/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (9/7/2025),...

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10/07/2025

SimadaNews.com—Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, guna...

Berita Terbaru

News

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10 Juli 2025 | 22:59 WIB
News

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10 Juli 2025 | 21:02 WIB
News

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10 Juli 2025 | 17:10 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10 Juli 2025 | 16:43 WIB
News

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10 Juli 2025 | 16:12 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Hadiri Puncak HKG ke-53 dan Rakernas X PKK di Samarinda

9 Juli 2025 | 22:52 WIB
News

Kejari Simalungun Tangani 375 Perkara Pidana Umum Selama Semester I 2025

9 Juli 2025 | 21:57 WIB
News

Wesly Silalahi Buka Musrenbang RPJMD Siantar 2025-2029, Ini Enam Proyek Strategis jadi Prioritas

9 Juli 2025 | 01:06 WIB
News

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Kosong Terbakar di Jalan Kain Batik Siantar

8 Juli 2025 | 18:09 WIB
News

Kasus Pengerusakan Mobil Anggota DPRD Siantar, Frans Sihaloho Minta Proses Hukum Dilanjut

8 Juli 2025 | 14:14 WIB
News

Air Mati dan Keruh di Samosir! Gubsu Bobby Turun Tangan Sidak PDAM

7 Juli 2025 | 21:12 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba