SimadaNews.com-Wahani Baria alias Hani, terdakwa kasus kepemilikan 53 pil ekstasi mulai disidang di PN Tebing Tinggi, Rabu (18/7). Hani dihadirkan Jaksa Okto SH untuk mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang yang dipimping majelis hakim Jarihat Simarmata SH.
Saat tiba di ruang sidang, Hani terlihat menutupi wajahnya saat hendak diabadikan para pencari berita. Dia berulang-ulang menunduk untuk menutupi wajahnya dari bidikan kamera wartawan.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa menyebutkan Hani ditengkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (20/2) di rumahnya yang berada di kawasan Jalan Sewuampu Lk. VI Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan terhadap Hani, berdasarkan informasi yang diperoleh personel polisi kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah terdakwa disaksikan Kepala Lingkungan.
Kemudian, saat personel polisi melakukan penggeledahan disaksikan terdakwa dan keluarganya. Ditemukan di bagian dapur plastik-plastik putih berklip yang disimpan di dalam kotak obat.
Saat diperiksa para personel polisi, di dalam botol obat ditemukan 53 butir pil diduga narkotika jenis extacy terdiri 17 butir pil berwarna hijau berlogo kodok, 17 butir pil warna merah bata, 19 pil warna coklat berlogo huruf A.
Saat diinterogasi, Hani mengaku ekstasi itu miliknya yang diterima dari rekannya bernama Teguh akan diberikan kepada Akub. Dan bila pil itu berhasil diserahkannya kepada Akub, dia mendapatkan keuntungan antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per pil ekstasi.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan Teguh dan Akub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa menambahkan, perbuatan terdakwa merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur pada pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup sidang yang akan dilanjurkan sesuai jadwa sidang yang sudah ditentukan. (hot/snc)