SimadaNews.com-Perempuan paruh baya berinisial M, warga Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam branya.
Penangkapan yang dilakukan personel Satnarkoba Polres Kota Pematang Siantar, dilakukan pada Rabu 8 Pebruari 2023, sekira pukul 00.05 WIB, di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan.
Informasi didapat dari Humas Polres Pematang Siantar, penangkapan berawal dari adanya laporan warga, yang menyebutkan di salah satu rumah di Jalan Gereja ada seorang perempuan diduga memiliki sabu-sabu.
Mendapat laporan itu, personel polisi melakukan penyelidikan. Dan setelah memastikan kebenaran laporan warga, langsung dilakukan penangkapan.
Saat diperiksa, perempuan itu mengeluarkan satu buah kaos kaki warna hitam yang di dalamnya ada 21 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 5,83 gram dari dalam Bra yang dipakainya.
Lalu dari meja dapur ditemukan satu unit handphone merk Samsung milik M.
Saat diintrogasi M mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari Y warga Tebing Tinggi kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung

Discussion about this post