SimadaNews.com-Maraknya penyalahgunaan dan penyeludupan narkoba di Indonesia, sudah katagori darurat. Sudah banyak upaya penindakan yang dilakukan, namun masih saja marajalela.
Melihat kondisi itu, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian meminta jajarannya memberikan perhatian lebih terhadap peredaran narkoba.
Tito bahkan memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat bandar narkoba yang melawan.
“Saya perintahkan untuk bandar narkoba yg melawan langsung tembak di tempat,” tegasnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso lebih berani lagi.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu bahkan dalam kelakarnya ingin Bandar narkoba dipotong-potong saja dan dijadikan makan ikan hiu.
“Tidak usah lagi ditangkap. Kalau perlu dipotong-potong kasih ikan hiu. Jadi mahal siripnya, ikan makan bandar,” ujarnya di Batam belum lama ini.
Maraknya pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menjadi perhatian publik.
Pemerintah pun didorong mengambil langkah tegas dalam menangani masalah ini.
“Indonesia harus dinyatakan darurat narkoba, dan seluruh elemen pemerintah harus mengambil langkah cepat, tegas, terarah dan konkrit,” ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra, Minggu (25/2).
Dia mengatakan, hampir semua lapisan masyarakat terkena dampak narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar. Bahkan mirisnya, wilayah Indonesia dijadikan tempat produksi atau ladang bisnis barang haram tersebut.
Karenanya, sebagai negara yang berdaulat dan wujud negara hukum, saatnya pemerintah tegas menunjukkan sikap tangung jawab untuk melindungi warganya.
“Maka eksekusi mati harus dijalankan, tidak boleh ditunda lagi karena faktanya bisnis narkoba ini banyak dijalankan dari dalam LP atau Rutan oleh orang orang yang berstatus narapidana,” katanya.
Azmi menegaskan, negara tidak boleh abai atau dalam posisi “kedap” terhadap permasalahan ini. Negara harus hadir melihat kenyataan ancaman berbahaya narkoba bagi keselamatan bangsa.
Di lain sisi dia melihat kelemahan regulasi hukum dan penegakan hukum terhadap para pengedar atau pembuat narkoba belum maksimal dan efektif.
“Saatnya hukuman yang maksimal berupa Hukuman mati dan merampas kekayaannya jika perlu diterapkan tanpa tawar. Pemerintah dan penegak hukum harus tegas agar warga negara Indonesia terlindungi dari jahatnya para pebisnis narkoba,” ungkapnya.
Lebih lanjut Azmi mengatakan narkoba merupakan wujud penjajahan gaya baru dengan merusak mental manusia Indonesia. Selanjutnya ia menegaskan untuk menangguhkan RKUHP mengenai klausul yang memberikan dispensasi bagi terpidana mati.
Dalam RKUHP tersebut disebutkan hukuman terpidana mati kasus narkoba yang sudah menjalani hukuman 10 tahun dan berkelakuan baik, diubah menjadi 20 tahun penjara.
“Ini menjadi celah bahaya. Indonesia akan jadi ladang bisnis segar bagi para pebisnis narkoba dengan ancaman hukuman seperti RKUHP ini. Pemerintah harusnya tegas, kalau tidak Indonesia akan hancur, dimana generasi mudanya akan lemah dan sukanya halusinasi,” tukas Azmi.(snc)
sumber:rangkumandarijawapos.comdanrmol.co