SimadaNews.com– Lima pelaku perampokan antar provinsi, berhasil ditangkap personel Polda Sumut. Kelima perampok itu bersama sejumlah pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, pernah beraksi di Kabupaten Simalungun dan Kota Siantar.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, didampingi jajaran Direktorat Kriminal Umum saat konfrensi pers di Halaman Mapolda sumut, Jumat 28 Agustus 2020, menerangkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian uang dari dalam mobil di wilayah hukum Suut.
Menyikapi laporan itu, Dirreskrimum Polda Sumut memperintahkan Kasubdit III Jahtanras Kompol Taryono Raharjo, untuk mengungkap para pelaku. Selanjutnya dibentuk tim dipimpin Ipda Daster Sinulingga, untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, personel polisi menemukan identitas pelaku perampokan dan mengetahui keberadaan orang diduga pelaku berada di Hotel Mutiara Kandis Provinsi Riau.
Personel polisi langsung bergerak ke Riau, melakukan pemantauan dan melihat sepedamotor yang sama seperti sepeda motor yang digunakan para pelaku sesuai dengan rekaman CCTV di beberapa TKP yang telah ditemukan tim.
Melihat salah seorang pelaku keluar dari Hotel Mutiara, personel melakukan penangkapan terhadap Tejar alias Tarjo, Awaluddin alias Udin, Dodi Cotriko alias Dodi, Heriansyah alias Yansa dan Suwarto alias Warto.
Setelah dilakukan introgasi, para pelaku tidak bisa menghindar dan mengakui perburan mereka, yaitu melakukan pencurian dengan cara mengambil uang dari dalam mobil di Sumut. Khusus terhadap Suwarto alias Warto, tidak ikut dalam aksi pencurian di Sumut, melainkan di Sumatera Barat.
Kelima pelaku pun langsung digelandang dari Riau menuju Sumut, untuk melakukan pengembangan kasus. Dan saat pengembangan kasus di Kota Siantar, para pelaku berupaya melakukan perlawanan kepada polisi, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.
Pengakuan pelaku, mereka pernah beraksi di Jalan Batu Jong Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun. Korban pencurian di lokas itu, yakni Sri Tamika.
Aksi di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Prapat Tengah Kabupaten Labuhanbatu, atas nama korban Jismer Lumbanbatu.
Kemudian di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan, Kecamatan Sintar Timur Kota Siantar, dengan korban PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dari pengakuan para pelaku, pembagian hasil pencurian mendapat hasil yang berbeda-beda dan hasilnya di transfer kepada keluarga mereka masing-masing.
Adapun pelaku lainnya atas nama Jimmy yang berperan memasang paku ke mobil calon korban dan Mang No yang ikut melakukan pencurian terhadap Nasabah Bank Mandiri Rantau Parapat berhasil lolos dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Sumut menambahkan, selain menangkap kelima pelaku, personel polisi menyita barang bukti enam paku yang telah di modifikasi, satu unit Yamaha Vixson warna biru, satu unit Yamaha Jupiter MX warna merah, satu unit Honda Beat warna putih biru, empat buah helm, dan satu jaket warna cream.
“Pra tersangka dijerat pasa 363 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (snc)
Laporan:Ali Silaban
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post