SimadaNews.com-Mungkin, peristiwa membuka lapak dagangan baru kali pertama ini terjadi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Rabu 8 Juli 2020.
Aksi buka lapak dagangan itu, dilakukan warga Gang Demak, sembari menunggu proses sidang gugatan yang mereka layangkan terhadap Walikota Pematangsiantar Hefriansyah.
Terlihat saat menunggu sidang, warga Gang Demak membuka lapak jualan dengan gerobak yang berisi pecal, mie gomak, mie goreng, getuk, susu kedelai dan berbagai jenis gorengan.
Di gerobak yang berisi dagangan itu, warga juga membuat poster karton berwarna putih yang berisi tulisan “Ayo Makan Pecal di Gang Demak” dan “Save Gang Demak!!!”.
Pedagang Pecal bernama Sutiem, warga Gang Demak sebagai korban stigma Covid-19, didampingi warga lainnya, terlihat melayani pembeli yang merupakan pengunjung di PN Siantar dan sejumlah jurnalis yang akan meliput jalannya persidangan.
Aksi buka lapak itu, menurut warga Gang Demak merupakan inisiatif mereka dan modal membuat dagangan merupakan swadaya dan gotong-royong warga.
Aksi buka lapak itu pun, menjadi peristiwa unik di kantor tempat masyarakat mencari keadialan. Bahkan, aksi buka lapak dagangan itu banyak diabadikan warga dan pengunjung PN Siantar menggunakan handphone lalu menguplodnya di media sosial facebook.
HEFRIANSYAH TAK HADIRI SIDANG
Sementara, Majelis Hakim PN Siantar yang dipimpin Danar Dono sebagai Hakim Ketua, Simon Sitorus dan Hendri masing-masing Hakim Anggota, harus memutuskan menunda sidang gugatan clas action yang diajukan warga Gang Demak.
Pasalnya, Hefriansyah, selaku Walikota Pematangsiantar dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan(GT2P) Covid-19, tidak mengadiri sidang pertama itu. Dan sidang kembali dijadwalkan pada Rabu 15 Juli 2020 minggu depan.
Sebagaimana diketahui, sidang gugatan class action Kelompok Warga Gang Demak Korban Covid 19, diwakili Abdul Wahid Katino sebagai Penggugat terhadap Hefriansyah Noor selaku ketua Gugus Tugas P2 Covid 19 Pematangsiantar dan selaku Walikota Pematangsiantar sebagai Tergugat.(snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post