SimadaNews.com-Bambang Kurniawan alias Kapak Merah, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi, saat pesta miras di halaman rumahnya di Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang Kota Tebing Tinggi.
Sewaktu minum-minum dengan rekannya, rumah milik Kapak Merah juga digeledah petugas BNN. Alhasil, dari dalam rumah ditemukan 48 gram sabu, 19 butir pil ekstasi, bong dan beberapa lembar plastik bening.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Tebing Tinggi, Kompol Joner Sinaga, saat relis pers, Jumat (14/8) menerangkan, penangkapan terhadap pria berjuluk ”Kapak Merah” itu dilakukan pihaknya, Kamis (6/9) sekira pukul 22.00 WIB, di halaman depan rumahnya sedang asyik pesta miras bersama rekan rekannya.
Setelah ditangkap di depan rumah, petugas kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah ”Kapak Merah”.
Dan setelah barang bukti ditemukan dari dalam rumah, Kapak Merah dan dua rekannya langsung digelandang ke Kantor BNN. Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap Kapak Merah dan dua rekannya.
”Dua rekannya sudah kita pulangkan karena saat tes urine hasilnya negatif. Tapi terhadap Kapak Merah dilakukan penahanan karena hasil tes, positif menggunakan narkoba,” kata Kompol Joner.
Kompol Joner melanjutkan, Kapak Merah saat diperiksa juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya merupakan miliknya. Namun Kapak Merah membantah bila dirinya pengedar.
Kapak Merah mengaku hanya mengonsumsi sabu dan ekstasi yang ditemukan. Bahkan, dia mengaku setiap membeli sabu dalam jumlah besar yakni 10 gram dari pria bernama Aziz di Medan dengan harga Rp7 juta. (hor/snc)