SimadaNews.com-Terkait viralnya dua guru honorer dipecat tanpa alasan jelas beredar di media sosial, Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga, langsung memerintahkan Kadis Pendidikan melakukan investigasi.
Hasilnya, diambil keputusan guru honorer yang sempat dipecat, kembali diperbolehkan mengajar. Sedangkan PLH Kepala SD Negeri Nomor.095179 Bah Tangan, dinota tugaskan menjadi guru biasa di sekolah lain.
Plt Kadis Kominfo Simalungun SML Simangunsong, Kamis 3 Maret 2022, menerangkan bahwa Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga telah memerintah Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Atas perintah bapak Bupati, Dinas Pendidikan telah melakukan rapat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Atas Persetujuan Kadisdik rapat itu dipimpin oleh Kabid Sekolah Dasar Sidabalok bersama Kabid PTK J Situmorang dengan menghadirkan PLH Kepsek SD Negeri Nomor 095179, Pengawas Sekolah, Korwil Pendidikan Sidamanik, serta sejumlah tokoh masyarakat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya beberapa waktu lalu,” jelas SML Simangunsong.
SML menerangkan, pada rapat itu diputuskan, sebagai Plh SD Negeri No 095179 Bah Tangan ditugaskan Pengawas Sekolah Robert Simanjuntak.
Sementara, Rawani Damanik yang sebelumnya Plh di SD itu, dinota tugaskan sebagai guru biasa di sekolah lain di wilayah Korwil Pendidikan Sidamanik.
“Rapat tersebut merupakan kebijakan yang diambil Pemkab Simalungun untuk menjaga kekondusifan pendidikan di Kabupaten Simalungun. Untuk kedua guru honorer yang mengajar di SD tersebut tetap melakukan tugasnya untuk mengajar di sekolah itu,” kata SML Simalungun. (ril/nc)

Discussion about this post