SimadaNews.com – Timsus Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan 4 meja judi tembak ikan dari 2 tempat berbeda di Kecamatan Air Putih.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim, AKP Fery Kusnadi, membenarkan pengamanan keempat meja judi tembak ikan, Senin (25/10/2021).
Kasat Reskrim menyebutkan penggerebekan yang mereka lakukan atas atensi Kapolri melalui Kapolres Batubara, untuk memberantas segala bentuk perjudian gelper (gelanggang permainan).
“Apabila ada yang terlibat dapat dipidana sesuai Pasal 303 KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim, Selasa (26/10/2021).
Menurut Kasat Reskrim, Timsus terlebih dahulu melakukan penggerebekan di Simpang Benteng Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih.
Lokasi yang berada di atas bantaran sungai dan dikelilingi persawahan menyulitkan Timsus meringkus pemain dan operator judi tembak ikan.
Selanjutnya Timsus Reskrim bersama dengan pemerintahan Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih menggerebek lokasi perjudian di Jalan Lintas Sumatera Utara di Dusun Glembis, Suka Raja.
Dari lokasi judi yang saat itu tidak beroperasi, petugas menyita dua unit mesin judi tembak ikan.
“Kami menggebrek dua lokasi tempat bermain judi, sudah dalam keadaan kosong,” kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Kanit Timsus, Iptu Rikwanto didampingi Ipda Cristian Panggabean mengatakan penggerebekan lokasi perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi perjudian yang meresahkan.
Kasat Reskrim menyampaikan imbauan apabila masyarakat mengetahui ada perjudian gelper di lingkungan tempat tinggalnya agar melaporkannya ke Polres atau Polsek terdekat. (Martua Nainggolan)

Discussion about this post