SimadaNews.com – Pegawai jasa titipan kilat (TIKI) Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi melapor ke Polres Pematangsiantar, terkait adanya barang yang mencurigakan akan di kirim ke Batam, Kamis malam (10/06/2021).
Dengan adanya informasi tersebut, Kapolres, AKBP Boy Sutan Binaga Siregar bersama Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba mengecek ke lokasi, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Informasi dari pegawai penerima barang, ada dua pria yang datang membawa kotak saat kantor jasa titip kilat akan tutup sekitar pukul 19.30 WIB malam, satu masuk dan satu lagi stanby di atas sepedamotor,” kata Boy
Saat pegawai jasa pengiriman melakukan pemeriksaan barang yang akan dikirim ke Batam, pengirim barang kabur sambil berupaya membawa kembali kotak yang berisi sekitar 10 bungkusan asam glugur.
Melihat hal itu, sambung Boy, pegawai TIKI meneriaki keduanya maling, sehingga panik dan kotak yang akan dikirim terjatuh dan diamankan.
“Untuk sementara hasil pemeriksaan isi kotak berisi 10 bungkusan asam glugur dan beberapa diantaranya diselipkan daun ganja kering, yang total berat keseluruhannya 13 kg ,yang akan dikirim ke inisial NH, di Perumahan Villa Hang Lekir DD2 No 27 Kelurahan Batuk Permai,” kata Boy.
Kedua kurir tambah Boy, diduga sengaja memanfaatkan waktu kantor JNE akan tutup mengirim barang, dengan harapan tidak akan dilakukan pemeriksaan.
Sementara Polisi masih melakukan penyelidikan terkait dua kurir yang akan mengirim ganja tersebut ke Batam melalui Kota Pematangsiantar. (Sabarudin Purba)

Discussion about this post