SimadaNews.com – Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap empat tersangka penyalahguna narkoba dan salah satunya masih anak di bawah umur, Kamis (03/12/2020).
Keempat tersangka itu, Sunardi(23) warga Sibatu-batu, Mahadim (22) warga Jalan Tambun Nabolon, Dije (37) warga Setia Negara 1 dan Agib (16) warga Viyata Yudha, Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba AKP David Sinaga melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi mengatakan, para tersangka ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Pematangsiantar.
Mendapat informasi tersebut pihak satuan narkoba melakukan pengecekan dan pemantauan ke lokasi dimana yang disebutkan masyarakat itu.
Sehingga dari penyelidikan personil itulah diamankan dan ditangkap empat tersangka dari empat lokasi yang berbeda.
Dan dari tangan S ditemukan 0,51 gr sabu dan handphone, dari M 1,99 gr sabu serta pipet, dari D 1,37 gr sabu serta alat hisap sabu dan A 0,65 gr sabu beserta pipa kaca.
Selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.(sabar purba)

Discussion about this post